• Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Gresik Perpanjang Diskon Pajak BPHTB Hingga 80% untuk Waris dan Hibah Anak

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 18 September 2025 | 15:12 WIB
Perpanjangan Diskon Pajak BPHTB Hingga 80% di Gresik, Meringankan Beban Masyarakat (Foto: gresikkab.go.id)
Perpanjangan Diskon Pajak BPHTB Hingga 80% di Gresik, Meringankan Beban Masyarakat (Foto: gresikkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Gresik kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80% khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan hibah dari orang tua ke anak.

Kebijakan perpanjangan ini berlaku mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025 dan diberikan menyusul tingginya antusiasme masyarakat pada periode sebelumnya, yaitu 17 Agustus–17 September 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Gresik, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memastikan langkah ini dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan keringanan biaya administrasi pajak.

Baca Juga: Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Ketiga: Erick Thohir & Djamari Chaniago Resmi Dilantik Pimpin Kursi Strategis!

Diskon diberikan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yakni 80% untuk NPOP hingga Rp1 miliar, 25% untuk NPOP antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dan 15% untuk NPOP lebih dari Rp2 miliar.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Ribuan Palang Merah Remaja Ramaikan Gresik dalam Jumbara PMI Jatim 2025 Bersama Pemerintah

“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah."

Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ungkap Bupati Yani.

Baca Juga: Pramono Anung Rencanakan Memorial Fasilitas Umum Rusak Akibat Demo Agustus 2025

Pemkab Gresik berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pondasi ekonomi daerah.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini disarankan segera mengajukan dokumen ke kantor BPPKAD sebelum masa perpanjangan berakhir pada 17 Oktober 2025. (gha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Gresik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X