• Sabtu, 18 April 2026

PP 28/2025 Resmi Diterapkan di Banyuwangi, Mempermudah Proses Perizinan dan Mendukung Pertumbuhan Investasi

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Selasa, 30 September 2025 | 10:00 WIB
Investasi Banyuwangi Meningkat, Pemkab Sosialisasikan Sistem Perizinan Risiko Terbaru (Foto: banyuwangikab.go.id)
Investasi Banyuwangi Meningkat, Pemkab Sosialisasikan Sistem Perizinan Risiko Terbaru (Foto: banyuwangikab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemkab Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko pada Senin, 29 September 2025, untuk memperkenalkan sistem perizinan baru kepada pelaku usaha.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai asosiasi dan organisasi usaha, termasuk Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Banyuwangi, PP Nomor 28 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, yang sebelumnya memperkenalkan sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ubah Bekas Kolam Renang Eks THR Jadi Lapangan Mini Soccer dan Padel untuk Dongkrak PAD Kota

Peraturan terbaru ini dianggap sebagai penyempurnaan dari sistem sebelumnya, dengan tujuan membuat proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti bagi seluruh pelaku usaha.

Terdapat tiga poin utama dalam PP 28/2025 yang menjadi fokus sosialisasi.

Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA), di mana setiap tahapan perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin, memiliki batas waktu pelayanan yang jelas.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng Wahana Visi Indonesia Tanam 1.000 Mangrove dan Bersihkan Sampah Pesisir Wonorejo

Kedua, kebijakan fiktif-positif, yang memungkinkan proses perizinan secara otomatis berlanjut ke tahap berikutnya jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan.

Ketiga, penyederhanaan prosedur perizinan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga mereka bisa lebih mudah mendapatkan izin usaha.

“Saya kira, peraturan baru ini sebagi bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Bupati Ipuk.

Baca Juga: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Dorong Gerakan Ngalam Rijik untuk Jaga Sungai Metro dan Wujudkan Kota Bebas Banjir 2028

Bupati Ipuk berharap sosialisasi ini bisa membuat seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi memahami mekanisme perizinan baru, termasuk integrasi sistem OSS, tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya.

“Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap untuk memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” tambah Ipuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: banyuwangikab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X