WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Kepala Perangkat Daerah Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Mojokerto, Kegiatan ini digelar di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli dan Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Mojokerto, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Albarraa menekankan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2029 yang telah ditetapkan pada 20 Agustus 2025.
“RPJMD menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan. Didalamnya termuat visi, misi, sasaran strategis, arah kebijakan, serta indikator kinerja yang harus dicapai secara terukur dan relevan,” ujar Bupati.
Sebanyak 21 sasaran strategis dan 24 indikator kinerja strategis telah ditetapkan dalam RPJMD, dan indikator tersebut akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahunan dengan pengukuran melalui Indikator Kinerja Daerah (IKD), Indikator Kinerja Kunci (IKK), dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Baca Juga: BGN Bantah Isu 5.000 Dapur MBG Fiktif, Ungkap Sebenarnya Hanya Usulan yang “Rollback”
Bupati Albarraa menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan hanya dokumen administratif, melainkan bentuk penugasan pimpinan kepada kepala perangkat daerah untuk melaksanakan program kerja dengan target spesifik, realistis, dan berbatas waktu.
“Saya akan melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi secara berkala untuk memastikan kemajuan kinerja sesuai harapan. Kepala perangkat daerah harus menjadi teladan, meningkatkan profesionalisme, dan menghilangkan ego sektoral,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati meminta Sekretaris Daerah segera menyusun strategi praktis agar sembilan indikator makro yang telah ditetapkan dapat dicapai sesuai target bersama.
Dengan penandatanganan ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (gha)
Artikel Terkait
Pemkab Mojokerto Salurkan Dana Rp 32,12 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di 67 Desa Tahun 2025
Pemkab Mojokerto Kembangkan Lahan Kopi Baru di Ketapanrame untuk Dorong Ekowisata dan Pemberdayaan Petani
Pemkab Mojokerto Gelar Bakti Sosial untuk Siswa Sekolah Rakyat pada Perayaan HUT RI ke‑80, Hadirkan Pemeriksaan Mata Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak
Gerakan Pangan Murah di Pendopo Mojosari, Pemkab Mojokerto Pastikan Kebutuhan Pokok Terjangkau
Pemkab Mojokerto Gelar Pelatihan HCDP 2025, Gus Bupati Tekankan Integritas ASN untuk Wujudkan Birokrasi Profesional dan Adaptif