jawa-timur

Wakil Bupati Bojonegoro Tekankan Program Luwih Apik dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Masyarakat di Hari Kebangkitan Nasional 2025

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:57 WIB
Wakil Bupati Bojonegoro Dorong Program Luwih Apik untuk Kesejahteraan Masyarakat (Foto: bojonegorokab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan pentingnya pelaksanaan program-program Luwih Apik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

Pernyataan ini disampaikan dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun 2025 yang berlangsung di halaman Pendopo Malowopati pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bojonegoro, Upacara tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan mengusung tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”.

Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Usulkan Pengelolaan Juru Parkir Resmi untuk Atasi Masalah Parkir Liar di Malang

Dalam kesempatan ini, Nurul Azizah juga menyampaikan amanat dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang menekankan pentingnya semangat kebangkitan nasional untuk memperkuat persatuan dan kemajuan bangsa.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Nurul Azizah menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat memiliki sejumlah program prioritas yang sedang dijalankan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

Di tingkat daerah, khususnya di Bojonegoro, terdapat program Luwih Apik yang menjadi fokus utama pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Kedatangan Jemaah Haji di Arab Saudi Masih Berlangsung, 323 Kloter Sudah di Arab Saudi

Salah satu program unggulan dari Luwih Apik adalah pendaftaran warga miskin dan pekerja rentan ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.

Nurul Azizah menegaskan bahwa santunan duka (sanduk) kini dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp 692 Miliar

“Dengan program ini sanduk tidak diberikan, maka diberikan program yang ‘Luwih Apik’,” tegas Wakil Bupati.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Halaman:

Tags

Terkini