Misbahul juga menjelaskan berbagai jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, yang harus dihindari oleh para CPNS sejak awal masa pengabdiannya.
Baca Juga: Pembayaran QRIS Bisa Dilakukan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
Materi terakhir disampaikan oleh Pengendali Pelaporan Gratifikasi, David Cahyono, yang mengupas tuntas tentang gratifikasi dan penggunaan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Ia menegaskan bahwa gratifikasi adalah akar dari praktik korupsi yang harus dikendalikan sejak dini.
“Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Untuk mencegahnya, kita harus memulai dari pengendalian diri,” jelas David Cahyono.
David juga menjelaskan jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan sebagai panduan bagi ASN agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Selain paparan materi, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan sesi diskusi dan kuis interaktif yang melibatkan partisipasi aktif para CPNS.
Metode ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan menanamkan nilai-nilai integritas serta komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kabupaten Gresik.
Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat membentuk ASN yang berintegritas tinggi dan disiplin, sehingga mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (gha)