WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas revisi atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pembahasan ini dinilai penting sebagai langkah perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola BUMD.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Puguh Wiji Pamungkas, menekankan bahwa perubahan peraturan ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, bukan hanya sekadar memperbaiki redaksional atau mengganti istilah.
Baca Juga: Optimalisasi Posyandu Siklus Hidup oleh TP PKK dan Dinas Kesehatan Pasuruan di Desa Pajaran
Menurut Puguh, berbagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menunjukkan kinerja yang optimal. Banyak di antaranya minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan menjadi beban APBD karena manajemen yang tidak sehat.
Ia menyinggung kasus besar yang melibatkan Bank Jatim Cabang Jakarta, di mana terjadi dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar. Dana tersebut, yang semestinya diperuntukkan bagi pembiayaan proyek, justru dipakai untuk proyek-proyek yang tidak ada wujudnya.
“Kasus seperti ini harus jadi perhatian serius. Diperlukan evaluasi total terhadap tata kelola lembaga-lembaga yang menggunakan dana APBD, termasuk BUMD,” kata Puguh dalam keterangannya, sebagaimana diterima WartaJatim.CO.ID pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia menyebut, saat ini pemerintah daerah perlu melihat BUMD sebagai aset penting yang bisa menjadi mesin penggerak perekonomian daerah.
Oleh karena itu, Puguh menilai reformasi tata kelola dan peningkatan produktivitas BUMD adalah suatu keharusan.
Beberapa poin dalam Raperda, menurutnya, harus dikaji lebih dalam. Salah satunya adalah penghapusan aturan tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah, padahal ini telah diatur dalam peraturan sebelumnya dan juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Ia menyarankan ketentuan tersebut dimasukkan kembali demi kepastian hukum dan akuntabilitas.
Puguh juga setuju dengan penyertaan modal bagi Perseroda selama dilakukan dengan selektif, terutama kepada perusahaan yang terbukti sehat secara keuangan dan bergerak di sektor prioritas seperti pangan, pertanian, pengolahan, kelautan, serta keuangan mikro.
Ia mengapresiasi langkah baru dalam Raperda yang mewajibkan analisis investasi dan rencana bisnis dari BUMD disampaikan ke DPRD. Ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan memastikan manfaat ekonomi dari setiap penyertaan modal.