Tak hanya itu, Puguh mengusulkan agar DPRD juga diberi hak untuk memberi rekomendasi atas kelayakan investasi yang diajukan oleh BUMD, bukan hanya menerima laporan semata.
Ia turut mendorong penyesuaian ketentuan perencanaan jangka panjang dan anggaran tahunan BUMD agar selaras dengan regulasi nasional seperti PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018. Bagi Puguh, keterlibatan DPRD dalam tahap awal perencanaan menjadi kunci pengawasan yang efektif.
Adapun ketentuan pelaporan kinerja BUMD oleh gubernur kepada DPRD turut dipuji oleh Puguh sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik yang harus terus ditingkatkan.
Baca Juga: Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Listrik Juni–Juli 2025
“BUMD bukan sekadar entitas bisnis pemerintah. Ia harus jadi lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif. Pembenahan serius harus dilakukan agar BUMD bisa berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi rakyat, khususnya sektor UMKM dan sektor unggulan lainnya,” tutup Puguh.
(***)