jawa-timur

Bupati Lukman Hakim Komitmen Selesaikan Pengelolaan Sampah, PBB, dan Infrastruktur Bangkalan Tahun 2026

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:15 WIB
Bupati Lukman Hakim Tegaskan Penyelesaian Pengelolaan Sampah dan Infrastruktur di Bangkalan Tahun 2026 (Foto: bangkalankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, kembali menggelar agenda “Sapa Masyarakat” untuk berdialog langsung dengan warga Kecamatan Bangkalan pada Senin, 21 Juli 2025.

Kegiatan ini berlangsung di area Stadion Kerapan Sapi (SKEP) R.P Moch Noer yang menjadi tempat bupati mendengar secara langsung keluhan masyarakat terkait berbagai persoalan.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Beberapa isu utama yang dibahas antara lain pengelolaan sampah, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan sosial, kondisi infrastruktur, dan masalah lalu lintas.

Baca Juga: Nyanyi Lagu Korea di Resepsi Megawati Hangestri, Emil Dardak Bikin Netizen Meleleh: “Sudden Shower!”

Bupati Lukman menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan persoalan sampah di daerah ini pada tahun 2026 agar lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat.

Ia mengajak warga mulai melakukan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga agar penanganannya dapat berjalan lebih tepat dan efisien.

Menurut Lukman, sampah organik akan diolah menjadi kompos, sedangkan sampah non-organik akan dikumpulkan dan dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Juga: 446 Jemaah Haji Indonesia Wafat di 2025, Kemenkes Ungkap Penurunan Dibanding Tahun Lalu Meski Banyak Kendala

“Harus ada sosialisasi ke setiap rumah. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sementara sampah non-organik dikirim ke TPS3R. Kami sudah siapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bangkalan Bherse Onggu yang mengatur soal pengelolaan sampah. Tahun 2026, masalah sampah ini harus selesai, agar kita bisa fokus menyelesaikan PR besar lainnya,” tegas Bupati Lukman.

Selain itu, Lukman mengingatkan agar seluruh instansi pemerintahan, termasuk Pendopo Bupati, menjalankan kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tanpa membuang sampah sembarangan ke lingkungan luar.

“Semua kantor wajib mengelola sampahnya sendiri. Tidak boleh ada lagi sampah keluar dari lingkungan pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga: Sal Priadi Tak Menyangka Dapat Rp114 Juta Royalti Setelah Gabung WAMI: “Aku Syukuri”

Mengenai pembayaran PBB, pemerintah daerah kini sudah menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Bupati juga meminta kepada kepala desa dan lurah agar disiplin dalam pembayaran PBB agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar dan pembangunan terus berlanjut.

Halaman:

Tags

Terkini