• Sabtu, 18 April 2026

Bupati Bangkalan Tegakkan Sanksi Denda Rp1 Juta bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Gerbang Masuk Kota

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Senin, 7 Juli 2025 | 10:53 WIB
Pemkab Bangkalan Jaga Ketat Area Strategis, Denda Berat untuk Pelanggar Kebersihan (Foto: bangkalankab.go.id)
Pemkab Bangkalan Jaga Ketat Area Strategis, Denda Berat untuk Pelanggar Kebersihan (Foto: bangkalankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengambil langkah tegas dalam menjaga kebersihan lingkungan di kawasan strategis pintu masuk kota.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menetapkan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi setiap warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Lokasi tersebut selama ini menjadi titik rawan pembuangan sampah liar, meskipun telah beberapa kali dibersihkan oleh petugas kebersihan daerah.

Baca Juga: Bupati Pasuruan Tegaskan Pendirian Kantor Imigrasi Kelas II di Gedung Eks RSUD Bangil

Keputusan untuk memberlakukan sanksi administrasi ini diambil setelah upaya persuasif dan imbauan yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Keberadaan tumpukan sampah di jalur utama menuju pusat kota Bangkalan dinilai mencoreng wajah kota serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan akibat bau yang menyengat.

“Setelah berulang kali dibersihkan, sampah tetap muncul. Maka kami putuskan untuk mengambil langkah tegas. Denda Rp1 juta akan diberlakukan bagi pelanggar,” ujar Bupati Lukman Hakim, Jumat (04/07/2025).

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Usulkan Kantor Imigrasi Baru demi Tingkatkan Pelayanan Publik Keimigrasian

Guna mendukung penerapan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menurunkan petugas Satpol PP dan tim kebersihan untuk berjaga di titik rawan pembuangan sampah.

Sebuah pos penjagaan juga didirikan secara permanen agar tindakan pencegahan dapat dilakukan secara langsung dan efektif.

“Petugas akan langsung menindak. Jika ada yang buang sampah, disuruh ambil kembali. Bila tidak mau, langsung dikenai denda,” tegas Bupati.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Sosial Rp 645 Juta bagi Warga Rentan di Pasuruan

Sejak aturan ini diberlakukan, sudah ada puluhan warga yang terciduk membuang sampah di lokasi tersebut.

Namun sebagian besar pelanggar hanya diwajibkan mengambil kembali sampah mereka, tanpa dikenai sanksi denda secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X