jawa-timur

DPRD Kota Blitar Bahas Revisi RTRW dan Pencabutan Perda RDTR untuk Pembangunan Kota Masa Depan

Rabu, 23 Juli 2025 | 22:12 WIB
DPRD Kota Blitar Bahas Dua Raperda Penting untuk Tata Ruang dan Pembangunan Kota Masa Depan (Foto: blitarkota.go.id)

WartaJatim.CO.ID - DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna pada Selasa (22/07/2025).

Agenda rapat adalah penyampaian penjelasan dari Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Blitar, Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar periode 2025-2045.

Baca Juga: Dapat Beasiswa S-3 di Korea Selatan, Dekan FEB Universitas Ma Chung Ngaku Sering Tidur Cuma Dua Jam Sehari

Selain itu, pembahasan juga mencakup pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan dan Peraturan Zonasi 2017-2037.

Wali Kota Blitar mengungkapkan bahwa revisi RTRW sangat diperlukan karena aturan lama telah berlaku sejak 2011.

Menurutnya, selama lebih dari satu dekade banyak kawasan dan ruang kota yang tidak lagi sesuai dengan fungsi aslinya.

Baca Juga: Universitas Ma Chung Jadi Pionir D-3 Optometri di Malang, Jawab Tantangan Kesehatan Mata Era Digital

Visi pembangunan Kota Blitar sendiri menuju "Kota Blitar Maju Menuju Kota Masa Depan".

Hal ini mengharuskan pembaruan tata ruang yang mampu membuka ruang kreatif dan peluang pembangunan baru yang lebih optimal.

Sebelumnya, Pemerintah Kota telah mengusulkan revisi RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Surabaya Kembangkan 20 Inovasi Trantib Inovatif di Inovasi Suroboyo 2025 untuk Kota Aman dan Nyaman

Pada Juni 2025, usulan revisi RTRW tersebut mendapat persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Raperda RTRW yang tengah disusun bertujuan menjadi pedoman pembangunan kota selama 20 tahun ke depan.

Halaman:

Tags

Terkini