• Sabtu, 18 April 2026

DPRD Kota Blitar Bahas Revisi RTRW dan Pencabutan Perda RDTR untuk Pembangunan Kota Masa Depan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 23 Juli 2025 | 22:12 WIB
DPRD Kota Blitar Bahas Dua Raperda Penting untuk Tata Ruang dan Pembangunan Kota Masa Depan (Foto: blitarkota.go.id)
DPRD Kota Blitar Bahas Dua Raperda Penting untuk Tata Ruang dan Pembangunan Kota Masa Depan (Foto: blitarkota.go.id)

Tujuan utamanya adalah menyesuaikan pembangunan agar selaras dengan visi Kota Blitar yang cerdas, maju, inklusif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Surabaya Rayakan Hari Anak Nasional 2025 dengan Edukasi Gizi dan Lingkungan Sehat Melalui Senam Ceria dan Panen Bersama Anak-Anak

Perda RTRW diharapkan juga menjadi stimulus bagi peningkatan investasi di Kota Blitar.

Syauqul Muhibbin menjelaskan, "Konsekuensinya, pembangunan infrastruktur ke depan bisa lebih optimal, termasuk pengembangan kawasan perdagangan, jasa, pendidikan, hingga wisata. Kami ingin Blitar tumbuh sebagai pusat layanan regional yang berdaya saing."

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menyampaikan bahwa proses penyampaian kedua Raperda ini merupakan langkah awal dalam pembahasan legislatif.

Baca Juga: Program Gizi Nasional Kembangkan Dapur Makan Bergizi Gratis di Desa Aengdake Sumenep untuk 3.000 Siswa

Selanjutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari delapan anggota.

Tugas Pansus adalah melakukan kajian dan pembahasan lebih mendalam terkait Raperda-reperda tersebut.

Terkait pencabutan Perda RDTR, Syahrul Alim menambahkan bahwa pengaturan ke depan tidak lagi menggunakan perda melainkan peraturan wali kota, sesuai regulasi terbaru.

Baca Juga: Tekankan Disiplin Waktu, Dosen MMI Universitas Ma Chung Ini Kisahkan Pengalamannya Pimpin Sidang di Forum PBB hingga Buat Negara Lain Respek

Mengingat penyusunan RTRW memerlukan fasilitasi dari pemerintah pusat, prosesnya membutuhkan waktu yang relatif panjang.

Setelah penyampaian Raperda, DPRD langsung menjalankan rapat internal antar komisi dan fraksi.

Rapat internal bertujuan membekali anggota DPRD yang akan masuk dalam Pansus untuk membahas Raperda.

Baca Juga: Amran Sulaiman Bongkar Modus Beras SPHP, Negara Rugi Rp99 Triliun karena Oplosan!

Targetnya adalah pembahasan dapat diselesaikan dengan baik dan Paripurna pengesahan dapat digelar pada akhir Agustus 2025. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X