jawa-timur

Pemkab Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Multi Tarif Tetap Diterapkan di 2025

Senin, 11 Agustus 2025 | 12:10 WIB
PBB-P2 Banyuwangi: Stimulus Pajak Besar-besaran, Tarif Tetap Tanpa Kenaikan (Foto: banyuwangikab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menyampaikan bahwa perhitungan PBB-P2 masih menggunakan sistem multi tarif sesuai ketentuan sebelumnya.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Banyuwangi, Sabtu, 9 Agustus 2025, Samsudin menjelaskan bahwa Pemkab dan DPRD tidak pernah membahas kenaikan tarif PBB-P2 untuk tahun anggaran mendatang.

Baca Juga: Jay Idzes Selangkah Lagi Gabung Sassuolo, Pecahkan Rekor Transfer Termahal Klub dan Venezia

Menurut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi penghitungan tarif PBB-P2 secara tunggal menggantikan sistem multi tarif yang sudah berlaku di Banyuwangi.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 diatur berdasarkan multi tarif dengan rincian 0,1 persen untuk NJOP hingga 1 miliar rupiah.

Tarif 0,2 persen berlaku untuk NJOP antara 1 miliar hingga 5 miliar rupiah, sedangkan tarif 0,3 persen dikenakan untuk NJOP di atas 5 miliar rupiah.

Baca Juga: Justin Hubner Ungkap Alasan Tolak Klub Indonesia Sebelum Resmi Gabung Fortuna Sittard di Eredivisie

Rekomendasi Kemendagri untuk menggunakan tarif tunggal 0,3 persen berlaku untuk seluruh daerah yang masih menggunakan sistem multi tarif.

Namun Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memutuskan untuk mempertahankan sistem multi tarif yang telah diterapkan sebelumnya dan menegaskan keputusan itu akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Keputusan ini secara resmi memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 bagi masyarakat Banyuwangi pada tahun 2025.

Baca Juga: Blak-blakan Tom Lembong Ungkap Alasan Tak Pernah Didampingi Pengacara saat Diperiksa Kasus Korupsi Gula

Samsudin juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan aturan karena Kemendagri memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 dengan ketentuan lebih rinci melalui peraturan bupati.

Sistem klasterisasi nilai objek pajak tetap akan diterapkan demi menjaga keadilan dan proporsionalitas pengenaan pajak kepada masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini