Edukasi sejak dini, menurutnya, dapat menjadi benteng awal untuk membentuk perilaku yang menghormati orang lain.
Baca Juga: Dulu Hampir Runtuh, Kini AIG Jadi Pemimpin Industri Asuransi Berkat Strategi Peter Zaffino
“Penanaman kesadaran dan edukasi untuk mencegah perilaku buruk termasuk pelecehan harus dilakukan sejak dini dimulai dari lingkungan keluarga. Masyarakat dan juga perangkat berwenang lainnya harus ikut mendukung,” tuturnya.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya membangun ruang aman bagi semua penumpang kereta api.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui kasus pelecehan seksual tidak perlu ragu melapor kepada petugas stasiun, kondektur, polisi khusus kereta api (Polsuska), maupun melalui kanal resmi media sosial KAI.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajukan Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun untuk PIP dan Insentif Guru Honorer
“Kami juga memberi sanksi tegas berupa blacklist kepada pelanggan yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api,” tegas Cahyo. (gha)