WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bangkalan meluncurkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya untuk rumah sederhana.
Mulai tahun 2026, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan akan memberikan fasilitas gratis berupa gambar teknis bagi warga yang mengajukan PBG, sesuai arahan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, melalui Kabid Bangunan dan Gedung Nur Taufik, menyampaikan kebijakan ini dalam kegiatan sosialisasi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kecamatan Burneh pada Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Sorotan Publik Memanas! Pramono Anung Tanggapi Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Lebih Tinggi dari DPR RI
Ia menegaskan, langkah ini merupakan terobosan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya izin bangunan.
“Atas arahan Bupati Bangkalan, kami menyiapkan gambar teknis berupa prototipe yang bisa digunakan masyarakat berpenghasilan rendah. Fasilitas ini gratis untuk rumah hunian, khususnya tipe kecil seperti tipe 36, hanya membayar retribusi sesuai aturan. Bahkan untuk tipe tertentu, seperti 36 ke bawah, retribusinya juga dibebaskan,” jelas Hasan Faisol.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku mulai tahun 2026 seiring dengan penyiapan desain prototipe oleh PRKP.
Baca Juga: OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional Terjaga, IHSG Sentuh Rekor Tertinggi
Tujuannya agar masyarakat tidak lagi terbebani biaya jasa gambar teknis yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengurusan PBG.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa lebih mudah dan murah dalam mengurus PBG. Dengan begitu, bangunan yang berdiri di Bangkalan tidak hanya legal secara administrasi, tapi juga memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan tata ruang,” imbuhnya.
Dukungan juga datang dari DPRD Bangkalan. Anggota Komisi 3, Ambar Pramudya Wardani, menilai kebijakan ini penting sebagai bentuk perlindungan sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Suara Soal Kerusuhan Demo, Tegaskan Siap ‘Sikat’ Mafia dan Korupsi
“PBG ini berlaku untuk semua elemen masyarakat. Hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, dukungan UMKM, dan program lainnya. Karena itu, kami meminta kesadaran masyarakat, baik pengusaha maupun warga biasa, untuk segera mengurus PBG sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bangkalan berharap masyarakat semakin sadar untuk mengurus izin bangunan secara resmi sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat luas bagi seluruh warga. (gha)