WartaJatim.CO.ID Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bangkalan yang dideportasi dari Malaysia.
Upaya ini menjadi bentuk nyata tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan proses kepulangan warganya berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Kedua PMI tersebut diketahui bernama Yahya, warga Desa Dupok, Kecamatan Kokop, dan Nurul Agustini, warga Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis.
Baca Juga: Pesona Banyuwangi Pikat Dunia, Puluhan Kapal Yacht Sail to Indonesia 2025 Sandar di Marina Boom
Mereka tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis malam, 2 Oktober 2025, setelah dideportasi oleh pihak berwenang di Malaysia.
Pemulangan ini berawal dari surat resmi yang dikirim oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan pada 1 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, BP3MI meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi pemulangan 15 PMI deportasi, dua di antaranya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, BP3MI Jawa Timur segera memfasilitasi proses pemulangan dengan menyediakan transportasi darat untuk membawa para PMI ke daerah asal masing-masing, termasuk Yahya dan Nurul Agustini.
Setibanya di Kantor Disperinaker Bangkalan pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025, petugas langsung melakukan pendataan dan wawancara singkat terhadap kedua PMI tersebut.
Setelah proses administrasi selesai, Nurul Agustini diserahkan kepada pihak keluarganya pada Jumat dini hari, sedangkan Yahya diserahkan sekitar pukul 09.19 WIB pada hari yang sama.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan proses pemulangan para PMI berjalan aman dan sesuai ketentuan.
“Dengan kondisi PMI purna sedemikian, tetap dan selalu menjadi kewajiban Disperinaker untuk menyerahkan kembali ke keluarga. Mereka adalah bagian dari masyarakat Bangkalan yang berjuang meningkatkan taraf hidupnya menjadi pekerja migran, terlepas berangkat lewat jalur prosedural maupun non prosedural,” ujarnya.