• Sabtu, 18 April 2026

Komisi Informasi Jatim Visitasi PPID Bangkalan, Pemkab Raih Nilai 92,28 pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 08:39 WIB
KI Jatim Lakukan Visitasi Monev Keterbukaan Informasi, Pemkab Bangkalan Raih Nilai 92,28 (Foto: bangkalankab.go.id)
KI Jatim Lakukan Visitasi Monev Keterbukaan Informasi, Pemkab Bangkalan Raih Nilai 92,28 (Foto: bangkalankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melakukan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bangkalan pada Senin, 29 September 2025.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang digelar setiap tahun.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Tujuan pelaksanaan Monev ini adalah untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Majukan Riset, SDM, serta Potensi Lokal untuk Pembangunan Daerah

Berdasarkan hasil verifikasi serta penilaian melalui instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ), Pemerintah Kabupaten Bangkalan berhasil meraih nilai 92,28.

Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Bangkalan pada peringkat ke-15 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Hasil penilaian resmi tercantum dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 10/SK/KI-Prov.Jatim/IX/2025.

Baca Juga: Pelantikan PAC GP Ansor Lenteng di Sumenep Jadi Momentum Penguatan Khidmat Kader NU dan Program Sosial untuk Masyarakat

Visitasi dipimpin langsung oleh Komisioner KI Jatim Bidang Kelembagaan, M. Sholahuddin, bersama tim yang melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh.

Tim KI Jatim menelaah berbagai aspek, mulai dari kelengkapan dokumen, kesiapan sarana dan prasarana, hingga menggelar dialog dengan perangkat desa terkait mekanisme pelayanan informasi publik.

Dalam kesempatan itu, Sholahuddin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif semata.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terapkan Strategi Kawasan untuk Atasi Banjir dan Targetkan Bebas Genangan Tahun 2026

Menurutnya, transparansi informasi menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

“Keterbukaan informasi publik harus dimaknai sebagai instrumen untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Desa menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X