• Sabtu, 18 April 2026

Komitmen Desa Saptorenggo di Pembagian Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Senin, 24 Februari 2025 | 11:55 WIB
Pembagian Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Saptorenggo (Foto: Niken/WartaJatim)
Pembagian Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Saptorenggo (Foto: Niken/WartaJatim)

WartaJatim.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang melaksanakan pembagian sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis.

Sebanyak 250 sertifikat tanah dibagikan kepada warga setempat, menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Bagus, perwakilan BPN Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mengintegrasikan sertifikat tanah dari format analog ke format elektronik.

Baca Juga: Diskon, Undian Voucher, & Sajian Lezat! Ini Promo Spesial Ramadan di Atria Hotel Malang 2025

"Keunggulan dari sertifikat elektronik adalah minimnya potensi pemalsuan. Setiap sertifikat dilengkapi dengan buku tanah dan barcode yang dapat diakses melalui aplikasi 'Satu Tanahku' di Play Store," ungkapnya.

Dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), masyarakat dapat dengan mudah mengakses data tanah mereka yang tersimpan secara aman.

Masyarakat yang masih memiliki sertifikat dalam format analog tidak perlu khawatir. Bagus menegaskan bahwa sertifikat analog tetap berlaku selama belum ada peralihan data ke format elektronik.

Baca Juga: Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025: Kesempatan Terbaik Menyaksikan Balapan Kelas Dunia!

Pembagian SHM di Desa Saptorenggo (Foto: Niken/WartaJatim)

"Ini memberikan jaminan bagi pemilik sertifikat analog bahwa hak mereka tetap diakui," tambahnya. Data yang disimpan secara elektronik juga lebih aman, karena BPN memiliki Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk pengelolaan data tanah.

Suyanto, Kapolsek Saptorenggo menambahkan, setelah menerima sertifikat, warga diimbau untuk memeriksa kembali informasi yang tertera, termasuk nama, tanggal lahir (TTL), dan luas tanah.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua data akurat dan sesuai dengan kepemilikan yang sah. "Kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam urusan surat dan sertifikat tanah, untuk menghindari potensi pemalsuan dan sengketa di masa depan,"

Baca Juga: Duet Maut, Puguh Wiji Pamungkas & Kurniawan Muhammad di Acara Gathering Member IMA Chapter Malang

Beni Prasetyo selaku Kepala PTSL Desa Saptorenggo saat dikonfirmasi WartaJatim.CO.ID untuk giat pembagian sertifikat PTSL di Desa Saptorenggo belum merespon pesan singkat kami.

Namun pembagian sertifikat ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: WartaJatim.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X