WartaJatim.CO.ID - Pada Selasa, 4 Maret 2025, di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, dan Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Malang, Dilaksanakan pengukuran dan pemasangan patok atas bidang tanah yang terdampak pengadaan tanah untuk akses jalan menuju TPA Talangagung.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari kantor pertanahan, Dinas Pertanahan, pihak desa, serta pemilik lahan.
Hal ini bertujuan untuk menunjukkan dan mengetahui batas kepemilikan tanah serta mencegah sengketa tanah.
Kegiatan pengukuran dan pemasangan patok ini mencakup tiga bidang tanah untuk akses jalan menuju TPA Talangagung dan dua bidang untuk relokasi kantor Kecamatan Wonosari.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi publik dan tinjau lapang yang telah dilakukan sebelumnya, serta penandatanganan berita acara oleh para pemilik lahan pada tanggal 26 Februari 2025.
Baca Juga: Razman Nasution Tegaskan Tak Cabut Laporan Meski Nikita Mirzani Ditahan
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum bagi pemilik lahan dan mengurangi potensi sengketa di masa mendatang. (gha)
Artikel Terkait
Bupati Malang Pimpin Ziarah dan Doa Bersama di Makam Ir. Soekarno, Diikuti PAPDESI Kabupaten Malang
Kegembiraan Anak-anak Warnai Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang
Puguh DPRD Jatim Sebut Adaptasi dan Inovasi Kunci Pemda Menyikapi Kebijakan Efisiensi Dalam Dialog di Pendopo Kabupaten Malang
Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Layanan Informasi Publik di Desa
Konsultasi Publik di Talangagung: Masyarakat Berperan dalam Pengadaan Tanah Akses Jalan TPA