• Sabtu, 18 April 2026

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang: Evaluasi Empat Rancangan Peraturan Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:02 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang: Wali Kota Paparkan Rencana Perubahan Empat Ranperda (Foto: malangkota.go.id)
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang: Wali Kota Paparkan Rencana Perubahan Empat Ranperda (Foto: malangkota.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berlangsung di Ruang Paripurna pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Agenda utama dari rapat ini adalah penyampaian jawaban Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan.

Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Baca Juga: Anak-Anaknya Takut Sampai Menangis Bertemu Paula, Baim Wong Bingung: “Apa yang Mereka Lihat?”

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa evaluasi terhadap keempat Ranperda tersebut akan dilakukan, termasuk penambahan atau pengurangan klausul yang diperlukan.

“Dalam hal ini kami tentu mengacu terhadap aturan yang ada di atasnya, baik aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat, sehingga saat ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Wahyu juga menambahkan bahwa penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada, terutama terkait penyertaan modal terhadap Perseroda PT Tugu Artha Sejahtera, yang akan disesuaikan dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Baim Wong Bantah Tuduhan Manipulasi Anak: “Saya Nggak Sejahat Itu, Nggak Mungkin Nyuruh Benci Ibunya”

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk sektor perparkiran, berbagai potensi akan digali, termasuk penataan area parkir dan mekanisme penataan retribusinya.

“Dengan demikian pendapatan daerah dari sektor parkir ini lebih maksimal lagi,” tambah Wahyu.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, juga memberikan pernyataan mengenai langkah selanjutnya setelah rapat paripurna ini.

Baca Juga: ASN Bisa WFA Sebelum Lebaran! Ini Jadwal Resmi dan Tujuan Pemerintah Atur Mudik Lebih Awal

Ia mengungkapkan bahwa DPRD Kota Malang akan melakukan pencermatan dan pendalaman secara komprehensif terhadap keempat Ranperda tersebut.

“Pencermatan dan pendalaman akan dilakukan oleh jajaran panitia khusus (pansus) maupun di tingkat komisi maupun fraksi-fraksi. Dalam hal ini, kami akan meminta masukan dari kalangan akademisi maupun profesional, sehingga saat ditetapkan nanti menghasilkan perda yang sesuai harapan,” pungkas perempuan berhijab itu. (gha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: malangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X