WartaJatim.CO.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berlangsung di Ruang Paripurna pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Agenda utama dari rapat ini adalah penyampaian jawaban Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan.
Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Baca Juga: Anak-Anaknya Takut Sampai Menangis Bertemu Paula, Baim Wong Bingung: “Apa yang Mereka Lihat?”
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa evaluasi terhadap keempat Ranperda tersebut akan dilakukan, termasuk penambahan atau pengurangan klausul yang diperlukan.
“Dalam hal ini kami tentu mengacu terhadap aturan yang ada di atasnya, baik aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat, sehingga saat ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Wahyu juga menambahkan bahwa penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada, terutama terkait penyertaan modal terhadap Perseroda PT Tugu Artha Sejahtera, yang akan disesuaikan dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk sektor perparkiran, berbagai potensi akan digali, termasuk penataan area parkir dan mekanisme penataan retribusinya.
“Dengan demikian pendapatan daerah dari sektor parkir ini lebih maksimal lagi,” tambah Wahyu.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, juga memberikan pernyataan mengenai langkah selanjutnya setelah rapat paripurna ini.
Baca Juga: ASN Bisa WFA Sebelum Lebaran! Ini Jadwal Resmi dan Tujuan Pemerintah Atur Mudik Lebih Awal
Ia mengungkapkan bahwa DPRD Kota Malang akan melakukan pencermatan dan pendalaman secara komprehensif terhadap keempat Ranperda tersebut.
“Pencermatan dan pendalaman akan dilakukan oleh jajaran panitia khusus (pansus) maupun di tingkat komisi maupun fraksi-fraksi. Dalam hal ini, kami akan meminta masukan dari kalangan akademisi maupun profesional, sehingga saat ditetapkan nanti menghasilkan perda yang sesuai harapan,” pungkas perempuan berhijab itu. (gha)
Artikel Terkait
Rakor DPRD Kota Malang di Gedung Nusantara II Berjalan Sukses, Siap Sambut Periode 2024-2029
Kunjungi DPRD Kota Malang, Puguh Wiji Pamungkas Tekankan Pentingnya Sinergi Fraksi PKS
Rendra Masdrajad Safaat Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bersama Ketua DPRD Kota Malang
Rendra Masdrajad Safaat Bersama Pimpinan DPRD Kota Malang Temui Mahasiswa Aksi Demo di Depan Gedung Dewan
DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna: Bahas Empat Rancangan Peraturan Daerah untuk Optimalisasi PAD