Kepala BPS Amalia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima agar lebih inklusif demi menjangkau lebih banyak jurnalis.
Wartawan yang berdomisili di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp13 juta untuk keluarga serta Rp11–12 juta untuk lajang tetap dapat mengakses subsidi ini.
“Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7–8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program,” kata Amalia.
Melalui inisiatif pemerintah ini, harapannya adalah agar para jurnalis dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang tanpa terbebani masalah tempat tinggal.
Sebab, kesejahteraan wartawan merupakan fondasi penting bagi terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia. (gha)
Artikel Terkait
Madyopuro Mangano: Event Wisata Kuliner Halal Cashless Resmi Dibuka oleh Wali Kota Malang di Pintu Masuk Kota
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Tinjau Pasar Klojen, Dapat Apresiasi Positif dari Pengunjung
Wali Kota Malang Ajak Warga Bersatu di HUT ke-111 dan Halalbihalal Idulfitri 1446 H
Pj Wali Kota Wahyu Hidayat Pimpin Apel Peringatan HUT ke-111 Kota Malang dan Halalbihalal Idulfitri 1446 H di Balai Kota
Puguh DPRD Jatim Ungkap Inovasi Pertanian Vertikal: Solusi Cemerlang untuk Lahan Terbatas di Kota Malang!