• Sabtu, 18 April 2026

Sempat Minta Tebusan, Polres Malang Berhasil Aksi Penculikan Anak di Dau dan Temukan Barang Bukti, Ini Modusnya!

Photo Author
Novi Embun Tristiani, Wartajatim.co.id
- Jumat, 23 Mei 2025 | 08:45 WIB
Pelaku penculikan anak di perumahan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. (Foto: Dok. Humas Polres Malang)
Pelaku penculikan anak di perumahan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. (Foto: Dok. Humas Polres Malang)

Tak hanya menculik, pelaku juga sempat melakukan pemerasan kepada keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta.

Ia bahkan mengancam akan menjual anak tersebut jika permintaannya tidak dituruti.

"Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual," tambah Danang.

Baca Juga: PT Pertamina Patra Niaga UMK Academy 2025 Dorong UMK di Jatimbalinus Naik Kelas dengan Pendampingan Digital dan Manajerial

Dalam kondisi panik, keluarga sempat mengirim uang sebesar Rp20 juta ke rekening pelaku. 

Beruntung, berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap sebelum membawa korban lebih jauh. Anak berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat tanpa mengalami kekerasan.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa ADR memiliki hubungan yang cukup dekat dengan keluarga korban.

Polisi kini tengah menggali motif lebih dalam dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin tergabung dalam jaringan serupa.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar di Mojokerto oleh Pemkab dan Bea Cukai Sidoarjo

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut hukum, pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Polres Malang berkomitmen untuk bergerak cepat dan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, apalagi yang menyasar anak-anak," pungkas Kapolres.

Penanganan cepat ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga keselamatan warga, khususnya anak-anak, dari tindak kriminal. (net)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Embun Tristiani

Sumber: WartaJatim.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X