Tak hanya menculik, pelaku juga sempat melakukan pemerasan kepada keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta.
Ia bahkan mengancam akan menjual anak tersebut jika permintaannya tidak dituruti.
"Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual," tambah Danang.
Dalam kondisi panik, keluarga sempat mengirim uang sebesar Rp20 juta ke rekening pelaku.
Beruntung, berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap sebelum membawa korban lebih jauh. Anak berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat tanpa mengalami kekerasan.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa ADR memiliki hubungan yang cukup dekat dengan keluarga korban.
Polisi kini tengah menggali motif lebih dalam dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin tergabung dalam jaringan serupa.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut hukum, pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
"Polres Malang berkomitmen untuk bergerak cepat dan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, apalagi yang menyasar anak-anak," pungkas Kapolres.
Penanganan cepat ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga keselamatan warga, khususnya anak-anak, dari tindak kriminal. (net)
Artikel Terkait
Bocah Perempuan di Jember Lolos dari Penculikan setelah Menggigit Pelaku Bertopeng
Panduan Penting: Cara Mencegah dan Melepaskan Diri dari Penculikan
Wakil Bupati Malang Dukung Kabupaten Malang Jadi Pilot Project Perdagangan Karbon untuk Pembangunan Berkelanjutan
OJK Malang Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan 34 Program Edukasi dan 601 Layanan Konsumen hingga April 2025
Pemerintah Kota Malang Konsultasi ke Kemenekraf dan Kemendagri untuk Percepatan Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif yang Mandiri
Polisi Bakar Lokasi Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang, Ternyata Ini Alasannya!