• Sabtu, 18 April 2026

Bupati Malang dan Menteri ATR/BPN Resmikan GEMAPATAS untuk Perkuat Kepastian Hukum Batas Tanah dan Cegah Konflik

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:58 WIB
GEMAPATAS Diluncurkan, Bupati Malang Dorong Warga Pasang Patok Batas Tanah (Foto: malangkab.go.id)
GEMAPATAS Diluncurkan, Bupati Malang Dorong Warga Pasang Patok Batas Tanah (Foto: malangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, pada Kamis (7/8) pagi.

Program nasional ini digagas Kementerian ATR/BPN sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan patok batas lahan.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Malang, Langkah ini dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Lipstik untuk Bibir Gelap yang Wajib Dicoba, Bikin Tampang Pucat Berubah Jadi Glowing Seketika

GEMAPATAS tahun ini dilaksanakan secara serentak di 23 kabupaten/kota, dengan pusat kegiatan berada di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan kewajiban seluruh pemilik tanah bersertipikat untuk memasang patok di batas lahannya.

Baca Juga: Klarifikasi Pemilik TikTok Soal Struk Makan Biaya Royalti Musik, Akui Konten Ternyata Hasil Editan

“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemasangan patok harus dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik lahan yang berbatasan, demi menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Bahan patok dapat berupa kayu, beton, atau besi, selama mampu menandai batas tanah secara fisik dan jelas.

Baca Juga: Hadapi Geopolitik Global, IFG Siapkan Strategi di Indonesia Professional Insurance Forum 2025

Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa terdapat dua jenis konflik pertanahan yang sering terjadi.

Pertama adalah konflik yuridis yang disebabkan oleh masalah dokumen, seperti letter C ganda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: malangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X