• Sabtu, 18 April 2026

Pemkot Malang Libatkan Pedagang Pasar dalam Sosialisasi Cukai untuk Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Satpol PP Kota Malang Libatkan Pedagang Pasar dalam Pemberantasan Rokok Ilegal (Foto: malangkota.go.id)
Satpol PP Kota Malang Libatkan Pedagang Pasar dalam Pemberantasan Rokok Ilegal (Foto: malangkota.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Hotel Savana, Kota Malang, pada Kamis (28/8/2025).

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari kepala pasar, ketua paguyuban pasar, hingga perwakilan pedagang di wilayah Kota Malang.

Baca Juga: Rahasia di Balik Fenomena Blind Box: Kenapa Buka Kotak Misteri Bisa Bikin Bahagia?

Kehadiran mereka dianggap penting karena pasar menjadi pusat aktivitas jual beli yang rawan menjadi jalur peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai ketentuan cukai yang berlaku.

“Kami berharap peserta dapat menjadi agen informasi dua arah, yaitu menyebarkan pemahaman ke pedagang untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, sekaligus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di pasar,” jelas Heru.

Baca Juga: Komjen Dedi Resmi Jadi Wakapolri, Siap Kawal Satgas Pangan hingga Operasi Merdeka Jaya 2025

Ia menambahkan, fokus kegiatan ini menyasar pasar karena aktivitas perdagangan di lokasi tersebut berlangsung padat dan melibatkan banyak orang.

“Pasar menjadi salah satu fokus, karena ternyata di pasar juga sangat mungkin menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Mengingat pasar merupakan pusat jual beli yang ramai, dan rokok menjadi bagian dari sarana silaturahmi di masyarakat,” ungkapnya.

Selain Satpol PP, Bea Cukai Malang juga mengambil peran dalam sosialisasi tersebut. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, menyampaikan materi mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta ancaman sanksi hukum bagi para pelanggar.

Baca Juga: BRI Luncurkan Fitur Baru di BRImo, Nasabah Bisa Aktifkan Rekening ‘Tidur’ Cuma Begini Caranya

Ia menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Pemkot Malang akan terus dilakukan untuk memperkuat langkah pencegahan maupun penindakan terhadap rokok ilegal.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari DPRD Komisi A Kota Malang, Harvad Kurniawan, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang, Arief Zein Nokthah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: malangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X