WartaJatim.CO.ID - Mulai Senin, 5 Mei 2025, seluruh aktivitas operasional dan pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng kembali dilaksanakan di gedung kantor lama.
Alamat gedung tersebut berada di Jalan Kayoon No.28, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Dikutip WartaJatim dari laman Kominfo Jatimprov, Sebelumnya, sejak 23 Oktober 2023, operasional kantor ini dipindahkan sementara ke Graha Pacific Surabaya yang berlokasi di Jalan Jenderal Basuki Rachmat No.87-91, Kota Surabaya.
Pemindahan sementara ini dilakukan untuk mendukung proses rekonstruksi gedung kantor KPP Pratama Surabaya Genteng.
Plt. Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng, Arif Priyanto, menyampaikan bahwa pemindahan kembali ke gedung lama merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan bagi wajib pajak.
“Para wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tatap muka maupun layanan daring yang telah kami sediakan. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajak,” ujar Arif.
Wajib pajak kini dapat memperoleh pelayanan dan konsultasi secara langsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu maupun loket help desk yang tersedia di gedung KPP Pratama Surabaya Genteng.
Selain layanan tatap muka, wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kecamatan Genteng juga dapat mengakses layanan daring melalui beberapa kanal resmi.
Beberapa kanal tersebut antara lain aplikasi Coretax, telepon, Telegram, faximile, email, dan media sosial resmi KPP Pratama Surabaya Genteng.
• Aplikasi Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id
• Telepon: (031) 5473293 / 5322584
• Telegram: 0896-9617-6611