Pemerintah Kabupaten Malang juga berupaya memenuhi instrumen pemberantasan korupsi yang ditetapkan oleh KPK RI.
Pada tahun ini, KPK melakukan penyempurnaan instrumen penilaian dengan menggabungkan fungsi Monitoring, Controlling, Surveillance, dan Prevention (MCSP) untuk menilai IPKD.
"Maka melalui kegiatan sosialisasi pada hari ini, diharapkan mampu menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan menguatkan mindset seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar memiliki integritas yang tinggi dalam pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara," kata Bupati Malang.
Setelah sosialisasi, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan IPKD-MCP.
Langkah tersebut meliputi penyusunan rencana aksi, penguatan pengawasan internal, dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran. (gha)