malang

Dispangtan Kota Malang Perketat Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:16 WIB
Dispangtan Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H (Foto: malangkota.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang melakukan berbagai persiapan menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah pada tanggal 6 Juni 2025.

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang dijual oleh para pedagang di wilayah Kota Malang.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Pemeriksaan ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025 dengan melibatkan petugas kesehatan yang sudah disiapkan khusus untuk tugas ini.

Baca Juga: Bupati Lukman Tegaskan Satu Data Bangkalan sebagai Kunci Pembangunan Terpadu Berbasis Data Terintegrasi

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Malang, dr. Anton Pramujiono, menjelaskan bahwa petugas kesehatan terdiri dari 500 mahasiswa Fakultas Kedokteran dan 250 mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Malang.

Menurut dr. Anton, setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang berasal dari daerah asal hewan tersebut.

“Berbagai antisipasi ini dilakukan untuk menghindari adanya hewan yang tidak sehat,” tegas dr. Anton.

Baca Juga: Polda Sulsel Ungkap Praktik Aborsi Ilegal Libatkan ASN Puskesmas, Mahasiswi, dan Pacarnya di Makassar

Ia menjelaskan bahwa penyakit yang sering menyerang hewan kurban adalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease Virus (LSDV), yaitu penyakit kulit menggumpal yang dapat membahayakan hewan ternak.

Sebelum membeli hewan kurban, masyarakat dihimbau untuk memastikan kondisi hewan dalam keadaan sehat, mulai dari mulut sampai anus dan memperhatikan apakah hewan berjalan normal atau pincang.

Jika ditemukan hewan yang belum memiliki SKKH, pihak Dispangtan siap membantu peternak atau pedagang untuk mendapatkan surat tersebut dengan proses pengurusan secara daring yang cepat.

Baca Juga: Pengangkatan 114 CPNS Bangkalan oleh Bupati Lukman Hakim, Dorong Profesionalisme dan Digitalisasi Pelayanan Publik

“SKKH saat ini bisa diperoleh via daring dan tidak butuh waktu lama. Kami akan membantu peternak atau pedagang dengan menghubungi dinas terkait di daerah asalnya,” kata dr. Anton.

Pada awal tahun 2024, Kota Malang sempat menghadapi kasus PMK dengan 18 kejadian yang berhasil diatasi dengan baik.

Halaman:

Tags

Terkini