• Sabtu, 18 April 2026

Polda Metro Jaya Kerahkan 2.802 Personel untuk Amankan Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 20 Februari 2025 | 15:19 WIB
Pengamanan Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara. (Foto: humas.polri.go.id)
Pengamanan Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara. (Foto: humas.polri.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Polda Metro Jaya bersama berbagai pihak terkait mengamankan pelantikan kepala daerah di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Humas Polri, Sebanyak 2.802 personel dari berbagai kesatuan dikerahkan untuk pengamanan tersebut.

Personel tersebut terdiri dari Satgasda (2.052 personel), Satgasres (150 personel), dan BKO TNI, Mabes, serta Pemda (600 personel).

Baca Juga: Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional untuk Mudik Lebaran 2025

"Pengamanan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tutur Kabid Humas, Kamis (20/2/2025).

Sasaran pengamanan meliputi area Istana Negara, kawasan Monas, dan Gedung DPR/MPR RI.

Rekayasa lalu lintas bersifat situasional dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Pengguna jalan diimbau untuk mencari rute alternatif guna menghindari kemacetan," ucap Kabid Humas.

Masyarakat diharapkan menghindari kawasan pelantikan dan mencari jalur alternatif.

Baca Juga: Kolaborasi TNI-Polri dan Petani Desa Pejok: Mewujudkan Ketahanan Pangan Lokal

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Semua pihak diimbau menjaga keamanan dan ketertiban agar pelantikan berlangsung aman dan tertib.

Masyarakat yang menyaksikan pelantikan diingatkan untuk berhati-hati terhadap barang berharga.

Mereka juga diimbau waspada terhadap potensi tindak kriminal.

Baca Juga: Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki: Pasukan Berkuda Polri Amankan Acara di Istana Bogor, Yuk Kenalan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X