WartaJatim.CO.ID - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini menerima apresiasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas keberhasilannya dalam melakukan transformasi pengelolaan kearsipan.
Bersama Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Buddha menjadi institusi pertama di lingkungan Kemenag yang melaksanakan pemusnahan arsip.
Dikutip WartaJatim dari laman Kemenag RI, Pada Kamis, 20 Februari 2025, di Aula HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Direktur Penyelamatan Arsip ANRI, Mira Puspita Rini, memberikan apresiasi kepada Ditjen Bimas Buddha dan Ditjen Bimas Katolik.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 1446 H: 80 Ribu Jemaah Sudah Melunasi di Indonesia
Dalam sambutannya, Mira menyatakan, “Langkah pemusnahan arsip ini adalah sebuah terobosan besar yang sekaligus membuktikan Kemenag memiliki komitmen tinggi dalam transformasi kearsipan antara lain dengan digitalisasi data.”
Mira juga menilai pengelolaan arsip di Kemenag dari tahun ke tahun terus membaik. Pada 2024 misalnya, Kemenag berhasil meraih predikat sangat baik (BB).
Dengan komitmen yang besar pada transformasi pengelolaan arsip, dirinya optimistis pada 2025 ini, Kemenag akan menyabet predikat memuaskan atau sangat memuaskan.
Baca Juga: Pelantikan Bersejarah: Para Kepala Daerah di Indonesia Dilantik Serentak oleh Presiden Prabowo
Direktur Jenderal Bimas Buddha, Supriyadi, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip menjadi pilihan terbaik untuk mengatasi masalah ruang penyimpanan yang terbatas, mengingat jumlah arsip yang terus bertambah.
“Makanya kita mengubah cara-cara pengarsipan tak lagi konvensional antara lain dengan memanfaatkan aplikasi Srikandi sejak 2022 yang bisa mengefisiensi anggaran hingga sekitar 85%,” ujarnya.
Arsip yang dihancurkan mencakup periode 1973 hingga 2022, dengan rincian 12.780 nomor arsip dari Bimas Buddha dan 8.560 nomor arsip dari Bimas Katolik.
Baca Juga: Pelantikan Serentak 961 Kepala Daerah: Momen Bersejarah di Istana Kepresidenan.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah, mengingat arsip tersebut telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu proses perkara dan tidak dilarang undang-undang.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaraddin Amin, juga memberikan dukungan terhadap langkah ini.
Artikel Terkait
Kebakaran Rumah Sakit Mojokerto: Ruang Arsip dan Pertemuan Terbakar
Kemenag Malang Dorong Madrasah Aliyah Berdaya Saing Global dengan Penguatan Kompetensi Guru
Optimalisasi Layanan Nikah, Kemenag Jatim Tingkatkan Kapabilitas Penghulu Malang Raya
Menag Sidak PTSP Kemenag Jatim! Layanan Baru Ini Bikin Masyarakat Makin Mudah
Panitia Nasional Kemenag Umumkan Hasil Verifikasi PPG Daljab: 70.652 Peserta Siap Berkompetisi