• Sabtu, 18 April 2026

Sritex Masuk Dalam Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK dan Aset Dilelang

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Minggu, 2 Maret 2025 | 04:50 WIB
Sritex Dinyatakan Pailit: Proses Lelang Aset Dimulai untuk Bayar Kreditur (Istimewa)
Sritex Dinyatakan Pailit: Proses Lelang Aset Dimulai untuk Bayar Kreditur (Istimewa)

WartaJatim.CO.ID - PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex, telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Keputusan ini menandai langkah kritis bagi perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terkemuka di Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh pihak kurator, seluruh harta pailit Sritex akan dilelang, dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur.

Baca Juga: Dukungan Eropa untuk Ukraina Menguat, Menyoroti Perpecahan dengan AS

Kurator menyatakan, "Pemberesan melalui penjualan harta pailit akan segera dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap harta pailit terdaftar melalui Kantor Jasa Penilai Publik dan melakukan penjualan melalui lelang di muka umum."

Proses ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam upaya menjaga nilai aset yang ada, kurator juga membuka opsi untuk menyewakan pabrik dan mesin yang dimiliki Sritex.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Tanggal 2 Maret 2025 untuk Kota Malang

Langkah ini bertujuan untuk merawat harta pailit agar tidak terbengkalai selama proses lelang berlangsung.

"Hal ini dilakukan demi menjaga agar harta pailit tidak terbengkalai dan tetap terjaga perawatannya sembari menunggu proses lelang," ungkap tim kurator.

Selain itu, opsi ini juga diharapkan dapat memberikan pekerjaan baru bagi ribuan karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Rekomendasi David Gadgetin: iPhone 16 vs. iPhone 16 Pro, Mana yang Lebih Worth It?

Namun, meskipun ada upaya untuk mempertahankan operasional, kurator mengungkapkan bahwa skema Going Concern tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.

"Working capital tidak ada dan pemasukan terbatas," jelas mereka.

Biaya operasional yang tinggi, termasuk tagihan listrik dan gaji karyawan, tidak dapat ditutupi oleh pendapatan yang dihasilkan, sehingga berpotensi merugikan harta pailit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X