• Sabtu, 18 April 2026

Menpan RB Rini Widyantini Bongkar Praktik Nakal Kepala Daerah: Angkat Pegawai Non-ASN untuk Imbalan Pemenangan Pilkada

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Jumat, 7 Maret 2025 | 13:34 WIB
Menpan RB Rini Widyantini menyoroti kepala daerah yang mengangkat pegawai non-ASN. (Instagram/official.riniwidyantini)
Menpan RB Rini Widyantini menyoroti kepala daerah yang mengangkat pegawai non-ASN. (Instagram/official.riniwidyantini)

WartaJatim.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR pada Rabu, 5 Maret 2025 di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Menpan RB Rini Widyantini menyoroti adanya praktik ‘nakal’ kepala daerah yang masih saja mengangkat pegawai non-ASN.

Padahal hal tersebut telah dilarang karena melanggar aturan negara.

Sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di mana isinya adalah larangan bagi pejabat pemerintah untuk mengangkat honorer baru guna mengisi jabatan tertentu.

Baca Juga: Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN

Namun nyatanya di lapangan, menurutnya masih banyak kepala daerah yang melakukannya karena ada janji-janji politik yang harus ditepati.

“Jika dirunut dari dulu, Bapak dan Ibu sekalian, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi dalam rekrutmen, terutama karena pilkada,” kata Rini saat rapat bersama dengan DPR.

“Kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan pilkada,” imbuhnya.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Berbahaya yang Perlu Dihindari Selama Puasa Ramadan

Rini juga tak hanya menyebut kepala daerah saja yang masih melakukan hal tersebut, tapi juga di tingkat kementerian dan lembaga.

“Ini juga berlaku kepada K/L (kementerian dan lembaga) mungkin dalam skala yang lebih kecil,” tambahnya.

Pada rapat tersebut juga dibahas tentang penyesuaian pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Kesimpulan akhir menetapkan CPNS 2024 bisa diangkat pada Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada Maret 2026.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di Mojokerto: Bupati Muhammad Al Barra Dukung Inisiatif untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Subsidi Pangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X