Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.
Sementara itu, direct license adalah pembayaran royalti dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara.
***
Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.
Sementara itu, direct license adalah pembayaran royalti dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara.
***
Artikel Terkait
Alkohol 40%, Bacardi, dan Vodka Jadi Pencabut Nyawa 3 Musisi di Hotel Bintang 5 Surabaya
Hadirkan Musisi Dari Berbagai Kalangan, Connx OTW Festival Warnai Rampal Malang
Collabonation Talent Hunt IM3: Dicari Musisi Muda Malang untuk Tampil di Panggung Nasional
Profil Lengkap Fiersa Besari: Musisi, Penulis, dan Petualang Indonesia
Gugatan Hak Cipta Musisi ke MK, Ahmad Dhani: Itu Kekanak-kanakan