WartaJatim.CO.ID - Perusahaan fintech lending PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2025. Langkah ini menyusul pencabutan izin usaha Investree yang dilakukan OJK pada Maret 2024 lalu.
Menurut OJK, Investree tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar dan gagal memperbaiki struktur keuangan meskipun sudah diberikan waktu untuk pemulihan.
Pembubaran ini membawa dampak signifikan, terutama bagi para lender (pemberi pinjaman) yang masih memiliki piutang melalui platform tersebut. Namun, OJK memastikan bahwa hak lender tetap dijamin melalui proses likuidasi yang saat ini sedang berlangsung.
Baca Juga: Rahasia Terungkap! Kenapa ORI Jadi Investasi Paling Aman dan Menguntungkan di 2025
Tim Likuidasi yang ditunjuk memiliki tugas menyelesaikan seluruh kewajiban Investree, termasuk pembayaran kepada kreditur dan lender.
Lender dapat mengajukan klaim atau tagihan melalui mekanisme resmi yang akan diumumkan oleh Tim Likuidasi. Umumnya, pengajuan klaim mensyaratkan dokumen seperti perjanjian pinjaman, bukti transfer dana, serta identitas diri.
Proses ini bersifat administratif dan perlu perhatian khusus agar tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Mengatasi Tantangan Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Ilegal: Langkah OJK Malang di 2024
OJK mengimbau seluruh lender untuk hanya mengikuti informasi dari kanal resmi seperti website Investree, OJK, dan publikasi Tim Likuidasi. Hindari pihak ketiga yang tidak resmi untuk mencegah penipuan atau penyalahgunaan data pribadi. (NAR)
Penulis: Nola Amalia Rosyada
Artikel Terkait
Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan di OJK Malang: Pertumbuhan Premi Asuransi dan Kredit Meningkat pada Januari 2025
Respon Kebijakan OJK di Tengah IHSG Merosot, Emiten BAIK Siap Buyback Saham
Rahasia Terungkap! Kenapa ORI Jadi Investasi Paling Aman dan Menguntungkan di 2025