WartaJatim.CO.ID - Suasana di beberapa ATM Bank DKI tampak lebih ramai dari biasanya.
Para orang tua dan siswa berbondong-bondong mengecek saldo rekening mereka, berharap dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 telah masuk.
Kabar baik pun datang: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan dana KJP Plus Tahap I 2025 mulai 8 April 2025.
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Antrian KJP Sulit Diakses? Ini Dia Tips Daftar dan Cek Nomor Antrian Online
Program ini mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan kesetaraan di PKBM.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap I 2025
Pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 dimulai pada 8 April 2025 dan dilakukan secara bertahap. Dana disalurkan langsung ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima bantuan.
Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2025
Menurut sumber informasi melalui laman Instagram @upt.p4op, besaran dana yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rincian per bulan:
Sekolah Negeri:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Sekolah Swasta:
- SD/SDLB/MI: Rp130.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000
- SMA/SMALB/MA: Rp290.000
- SMK: Rp240.000
Dana tersebut terdiri dari komponen rutin dan berkala, serta tambahan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa di sekolah swasta.
Jumlah Penerima KJP Plus Tahap I 2025
Total penerima KJP Plus Tahap I 2025 mencapai 707.622 siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: 341.879 siswa
- SMP/SMPLB/MTs: 189.437 siswa
- SMA/SMALB/MA: 62.295 siswa
- SMK: 111.315 siswa
- PKBM: 2.696 siswa
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus
Untuk mengetahui status penerima KJP Plus, siswa atau orang tua dapat mengakses situs resmi kjp.jakarta.go.id dan memasukkan NIK serta data sekolah yang diperlukan.
Pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.