WartaJatim.CO.ID -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tetap memnita PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memenuhi hak-hak mantan karyawannya.
Isu pembayaran hak mantan karyawan kini kembali dibahas ketika ada kabar penangkapan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Lukminto terkait korupsi pemberian kredit bank.
Wamenker menyatakan bahwa perusahaan yang tutup 1 Maret 2025 itu, harus bertanggung jawab untuk membayar pesangon para mantan karyawan.
Baca Juga: Wamenaker: Ratusan Mantan Karyawan Sritex Sudah Dapat Pekerjaan Baru
“Tanggung jawab itu tetap harus dibebankan ke manajemen yang lama, nggak bisa enggak,” ujar Immanuel dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 22 Mei 2025.
Pihak sritex dan kementerian juga sudah berkomuikasi mengenai pesangon. “Pak Menteri coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan hak-hak dan kewajiban perusahaan terkait pesangon,” imbuhnya.
“Nah, itu saya sampaikan langsung ke Iwan dan Wawan, agar mereka bertanggung jawab melunasi hak-hak pekerja dan mantan pekerjanya seperti bayar pesangon dan hak-hak lainnya,” jelas Immanuel.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Terkait Bos Sritex Pakai Kredit Bank untuk Bayar Utang dan Beli Aset
Dalam pernyataan Wamenaker, Kementerian tetap mengawal proses secara menyeluruh terkait pesangon para karyawan karena itu merupakan tanggung jawab yang harus dibayar ke buruh.
“Siapapun tetap punya kewajiban yang harus dibayarkan ke buruh. Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap karyawan-karyawan buruh eks sritex,” tandasnya. (DAT)
Artikel Terkait
Sritex Terancam Dilelang! Wamenaker Buka Suara Soal Isu Diambil Alih Danareksa: "Saya Belum Dapat Info!"
Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Diduga Selewengkan Kredit Bank, Kerugian Hampir 3,6T
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp 692 Miliar
Kejagung Bongkar Terkait Bos Sritex Pakai Kredit Bank untuk Bayar Utang dan Beli Aset
Wamenaker: Ratusan Mantan Karyawan Sritex Sudah Dapat Pekerjaan Baru