wartajatim.CO.ID - Usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ia menegaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum usulan tersebut diimplementasikan.
Menurut Puan, peningkatan batas usia pensiun harus melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dalam melayani publik.
"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan sebagaimana dikutip pada Senin 26 Mei 2025.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” Puan Maharani menegaskan.
Sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:
- Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun
Artikel Terkait
Perpanjangan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Pekerja Senang, Pengusaha Khawatir!
Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Peluang atau Tantangan bagi Pekerja Indonesia?
Erick Thohir Nyatakan Bahwa Pegawai Bank BUMN yang Pensiun Dini Bisa Jadi Manajer Koperasi Desa Merah Putih
KORPRI Usulkan ASN Pejabat Fungsional Utama Bisa Pensiun Sampai Umur 70 Tahun