• Sabtu, 18 April 2026

Puan Maharani Soroti Usulan Pensiun ASN 70 Tahun: Jangan Bebani Negara

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 27 Mei 2025 | 15:20 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Instagram/puanmaharaniri)

wartajatim.CO.ID - Usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani

Ia menegaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum usulan tersebut diimplementasikan.

Menurut Puan, peningkatan batas usia pensiun harus melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dalam melayani publik.

"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,”  kata Puan sebagaimana dikutip pada Senin 26 Mei 2025.

Baca Juga: Polda Sulsel Ungkap Praktik Aborsi Ilegal Libatkan ASN Puskesmas, Mahasiswi, dan Pacarnya di Makassar

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” Puan Maharani menegaskan.

Sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Baca Juga: Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Penguatan Integritas ASN Tahun 2025

Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:

- Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun

- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun

- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun

- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X