• Sabtu, 18 April 2026

Kemenag Jelaskan Hukum bagi Jemaah Haji yang Tidak Mabit di Muzdalifah dan Mina

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 2 Juni 2025 | 20:10 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah.  (Unsplash/Haidan)
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah. (Unsplash/Haidan)

WartaJatim.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan melakukan skema murur dan tanazul.

Dua skema ini akan dilakukan PPIH untuk mengurai kepadatan jemaah yang melakukan prose ibadah haji di Muzdalifah dan Mina.

Dengan dua skema ini, jemaah calon haji tidak akan melakukan mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina.

Mengenai perbedaan tersebut, PPIH meyakinkan bahwa karena pengkondisian arus jemaah, maka dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah.

Baca Juga: Kemenag: Pasangan Jemaah Akan Diupayakan Bersama saat Puncak Haji di Armuzna

Skema Murur: Melewati Muzdalifah 

Murur adalah perjalanan jemaah dari Arafah menggunakan bus dan hanya lewat di Muzdalifah.

Para jemaah ini tidak turun dari kendaaran dan melanjutkan perjalanan ke Mina untuk lempar jumrah.

“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” ujar PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha di Makkah, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Kemenag Usahakan Jemaah Pasangan yang Terpisah Dapat Beribadah Bersama di Armuzna

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” imbuhnya.

Dengan pengertian tersebut, PPIH dengan selektif memilih 50 ribu jemaah yang akan melakukan skema ini, seperti kelompok jemaah lansia, disabilitas, dan uzur.

Skema Tanazul: Langsung Pulang ke Makkah Setelah Lempar Jumrah

Setelah mabit di Muzdalifah, rangkaian ibadah selanjutnya adalah mabit di Mina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X