Wartajatim.CO.ID - Mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, hadir memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Kedatangannya terkait penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin RPTKA yang tengah diselidiki lembaga antirasuah.
Seusai menjalani pemeriksaan, Suhartono mengungkapkan bahwa proses perizinan tenaga kerja asing melibatkan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Diduga Haji Ilegal, 1 WNI Meninggal Dunia dan Dua Lainnya Ditangkap di Gurun
"Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Iya iya (Imigrasi kasih izin TKA). Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja," ujarnya kepada wartawan.
Namun, mantan pejabat Kemnaker ini enggan memberikan penjelasan detail mengenai keterlibatan Imigrasi dalam kasus yang tengah diselidiki.
Ia menilai hal tersebut terlalu teknis untuk dibahas lebih lanjut dan menyarankan media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Suporter Persikas Sampaikan Permintaan Maaf ke Dedi Mulyadi Berharap Soal Masa Depan Klub
"Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih," ucapnya. Suhartono mengaku mendapat delapan pertanyaan selama menjalani pemeriksaan, namun ia memilih untuk tidak membahas lebih lanjut mengenai dugaan pemerasan yang tengah diselidiki.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono, yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta 2024-2025.
Namun, hingga sore hari, Hartono belum terlihat memenuhi panggilan penyidik. KPK tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin RPTKA di Kemnaker yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Buka Suara Terkait Penerapan Pendidikan Barak Militer untuk Anak Bermasalah
Lembaga antirasuah menduga ada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta yang memungut sejumlah uang atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
Praktik dugaan korupsi ini melibatkan proses pengurusan RPTKA, yaitu dokumen yang diperlukan oleh perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Artikel Terkait
Kemenkes Imbau Warga RI Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19 di Thailand dan Singapura
PDIP Ingatkan Prabowo Tak Gegabah Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka Secara Penuh
Wamenaker Immanuel Ebenezer: Membludaknya Pencari Kerja di Job Fair Bekasi Jadi Koreksi Serius untuk Pemerintah
Wamenaker Ungkap Ada Pengusaha Tolak Hapus Syarat Usia dan Good Looking, Padahal Itu Regulasi Resmi dari Negara
Wamenaker Geram! HRD Sebut Job Fair Hanya Formalitas, Desak Pemecatan dan Siap Lakukan Investigasi Khusus