• Sabtu, 18 April 2026

KPK Periksa Suhartono Mantan Pejabat Kemnaker Kasus Gratifikasi Izin Tenaga Kerja Asing

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Rabu, 4 Juni 2025 | 06:32 WIB
Mantan Dirjen Kemenkare, Suhartono. (menpan.go.id)
Mantan Dirjen Kemenkare, Suhartono. (menpan.go.id)

Wartajatim.CO.ID - Mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, hadir memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Kedatangannya terkait penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin RPTKA yang tengah diselidiki lembaga antirasuah.

Seusai menjalani pemeriksaan, Suhartono mengungkapkan bahwa proses perizinan tenaga kerja asing melibatkan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Diduga Haji Ilegal, 1 WNI Meninggal Dunia dan Dua Lainnya Ditangkap di Gurun

"Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Iya iya (Imigrasi kasih izin TKA). Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja," ujarnya kepada wartawan.

Namun, mantan pejabat Kemnaker ini enggan memberikan penjelasan detail mengenai keterlibatan Imigrasi dalam kasus yang tengah diselidiki.

Ia menilai hal tersebut terlalu teknis untuk dibahas lebih lanjut dan menyarankan media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Suporter Persikas Sampaikan Permintaan Maaf ke Dedi Mulyadi Berharap Soal Masa Depan Klub

"Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih," ucapnya. Suhartono mengaku mendapat delapan pertanyaan selama menjalani pemeriksaan, namun ia memilih untuk tidak membahas lebih lanjut mengenai dugaan pemerasan yang tengah diselidiki.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono, yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta 2024-2025.

Namun, hingga sore hari, Hartono belum terlihat memenuhi panggilan penyidik. KPK tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin RPTKA di Kemnaker yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Buka Suara Terkait Penerapan Pendidikan Barak Militer untuk Anak Bermasalah

Lembaga antirasuah menduga ada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta yang memungut sejumlah uang atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.

Praktik dugaan korupsi ini melibatkan proses pengurusan RPTKA, yaitu dokumen yang diperlukan oleh perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Tribunnews.com, okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X