WartaJatim.CO.ID - Polresta Cirebon kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar serentak pada Sabtu malam, 7 Juni 2025.
Razia ini menyasar berbagai titik rawan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sebanyak 529 botol minuman keras diamankan dari tujuh lokasi berbeda. Jenis miras yang disita beragam, mulai dari produk pabrikan berbagai merek hingga miras tradisional seperti ciu dan tuak.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tangkap 38 Orang Pesta Miras dalam Patroli Asuhan Rembulan
Operasi pekat kali ini difokuskan di lima kecamatan, yaitu Beber, Sumber, Palimanan, Weru, dan Jamblang.
Para penjual miras ilegal yang terjaring razia langsung dikenai proses hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring).
“Dalam razia ini, kami mengamankan 529 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu serta tuak dari tujuh lokasi berbeda. Para penjualnya kami proses tipiring,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Baca Juga: Kebakaran Kapuk Muara: Pramono Anung Janjikan Kemudahan Pengurusan Dokumen yang Terbakar
Kombes Sumarni juga menekankan bahwa keberhasilan razia ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Ia mengajak warga terus berperan serta dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan tertib.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah aksi kriminalitas dan gangguan ketertiban. Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Baca Juga: 4,6 Juta Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Pagak
Tak hanya itu, pada malam yang sama, Polresta Cirebon juga menggelar patroli gabungan skala besar sebagai bagian dari operasi cipta kondisi.
Artikel Terkait
Produksi Miras Ilegal Malang: Penangkapan Saudara Sepupu
Miras Jadi Biang Kerok Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu, Tiga Pelaku Terpengaruh
4,6 Juta Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Pagak
Satpol PP Surabaya Tangkap 38 Orang Pesta Miras dalam Patroli Asuhan Rembulan