WartaJatim.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Bandara memberikan klarifikasi terkait penelantaran kelompok terbang (kloter) jemaah yang terlambat ulang ke Indonesia.
Seperti diketahui, jemaah haji Kloter Kertajati 01 (KJT-01) sempat mengalami penyesuaian jadwal penerbangan.
Kemudian muncul tudingan bahwa PPIH tidak hadir mendampingi jemaah saat terjadi keterlambatan penerbangan pada Kamis, 12 Juni 2025 tersebut.
Penerbangan Saudia SV 5296, yang membawa 445 jemaah (203 laki-laki dan 242 perempuan), semula dijadwalkan terbang pukul 19.15 Waktu Arab Saudi (WAS), namun mundur lebih dari enam jam karena kendala teknis.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Minta Tak Sebar Isu Pemangkasan Kuota Haji, Tegaskan Operasional 2025 Berjalan Baik
Informasi keterlambatan diterima PPIH dari pihak maskapai sekitar pukul 18.45 WAS.
“Kami langsung bergerak cepat, meminta maskapai untuk memenuhi hak jemaah sesuai kontrak, termasuk pemberian konsumsi selama menunggu penerbangan,” ujar Kepala Daker Bandara, Abdul Basir di Jeddah, dikutip dari laman Kemenag, Minggu, 15 Juni 2025.
PPIH menjelaskan bahwa pada pukul 20.23 WAS, maskapai mulai membagikan snack kepada jemaah, dan pada pukul 21.36 WAS dilanjutkan dengan makanan berat (hot meal).
Saat proses pembagian konsumsi, Basir mengungkapkan bahwa seluruh jemaah sudah berada di dalam gate bandara setelah melewati pemeriksaan imigrasi dan keamanan.
Area tersebut termasuk zona steril yang tidak dapat diakses oleh petugas PPIH karena aturan otoritas bandara.
“Meski kami tidak bisa masuk ke area tersebut, kami tetap memantau jalannya layanan melalui petugas Saudi di dalam gate, kami pastikan jemaah tetap terlayani dengan baik dan tidak terlantar,” terangnya.
“Seluruh proses kami kawal dari awal hingga keberangkatan. Tidak ada jemaah yang terabaikan,” tegas Basri.
Baca Juga: Menag Bantah Isu Pengurangan Kuota Haji Indonesia 2026, Tegaskan Tak Pernah Ada Pembahasan Resmi
Artikel Terkait
Wajib Tahu! Kartu Nusuk, Syarat Penting untuk Jemaah Haji Indonesia
Menteri Agama Janjikan Kompensasi bagi Jemaah Haji yang Tak Dapat Katering
BP Haji Klarifikasi Isu Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji 2026, Soroti Peran Kemenag
DPR Tolak Wacana Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia Tahun 2026