• Sabtu, 18 April 2026

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Dua Perusahaan Lain yang Lakukan Pelanggaran dan Pencemaran, Bukan PT GAG Nikel yang Merusak Raja Ampat

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 18 Juni 2025 | 10:40 WIB
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025.
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025.

WartaJatim.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq buka suara mengenai polemik penambangan nikel di Pulau Gag yang tengah ramai di media sosial.

Hanif menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Kementerian Lingkungan Hidup menggelar konferensi pers dan mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Baca Juga: Tegaskan Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel, Gubernur Elisa Kambu: 'Pemberitaan Itu Hoaks'

Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran dan pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif kepada media saat konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 8 Juni 2025.

Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius, bahkan sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” terangnya.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Klaim Izin Tambang PT Gag di Raja Ampat Aman, Tak Dicabut Prabowo

Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.

Hanif menjabarkan bahwa PT KSM membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan.

Kegiatan di kedua lokasi oleh dua perusahaan tersebut kini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.

Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat

“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” ucap Hanif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Terkini

X