• Sabtu, 18 April 2026

Roy Suryo Sindir Alasan Kuasa Hukum Jokowi Soal Ijazah: “Logikanya Seperti Srimulat”

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 19 Juni 2025 | 10:10 WIB
Pakar Telematika, Roy Suryo. (kemenpora.go.id)
Pakar Telematika, Roy Suryo. (kemenpora.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kali ini, ia melontarkan sindiran tajam terhadap sikap tim kuasa hukum Jokowi yang dianggap enggan membuka ijazah sang klien ke hadapan publik.

Dalam jumpa pers yang digelar Senin, 16 Juni 2025, Roy menyebut logika yang digunakan oleh tim kuasa hukum Jokowi tidak masuk akal.

Bahkan, ia mengibaratkannya seperti gaya humor lawas dari grup komedi legendaris Indonesia.

Baca Juga: Soal Ijazah Palsu Presiden RI ke-7, Roy Suryo Ungkap Sosok dibalik Foto!

“Kalau saya menyebutnya, ini logika Srimulat. Logika yang justru layak ditertawakan,” kata Roy kepada awak media.

Roy merujuk pada alasan kuasa hukum Jokowi yang menyatakan bahwa membuka ijazah Jokowi ke publik bisa memicu kekacauan atau “chaos”. Bagi Roy, argumen tersebut sama sekali tidak berdasar.

“Mana ada seseorang menunjukkan ijazah asli malah bikin kekacauan? Itu logika yang terbalik-balik,” ujarnya. “Logika Srimulat itu, ya kita tertawakan saja. Dan biarkan publik yang menilai.”

Baca Juga: Jokowi Tempuh Jalur Hukum, 5 Oknum Dilaporkan Usai Isu Ijazah Palsu Viral

Roy Suryo juga menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada larangan untuk menampilkan bukti akademik seorang pejabat publik kepada masyarakat.

Ia merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebut bahwa data dan dokumen pejabat publik seharusnya dapat diakses oleh masyarakat, kecuali untuk kategori informasi yang jelas dikecualikan.

“Joko Widodo itu pernah menjabat sebagai wali kota, gubernur, hingga dua periode sebagai presiden. Artinya, beliau adalah pejabat publik,” kata Roy.

Baca Juga: Ijazah Asli Jokowi Diserahkan Keluarga ke Bareskrim

“Oleh karena itu, kewajiban untuk membuka informasi publik, termasuk soal ijazah, tidak bisa dikesampingkan. Ini tidak bisa disamakan dengan pasal 17 ayat H yang isinya pengecualian, karena itu tidak relevan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X