WartaJatim.CO.ID - Korban intoleransi di Sukabumi, Yohanes Wedi, mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025, untuk menyampaikan aspirasi dan harapannya atas kasus yang menimpanya.
Ditemani kuasa hukumnya, Yohanes menghadiri audiensi atas undangan resmi dari Komnas HAM terkait kasus perusakan rumahnya yang digunakan untuk kegiatan ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
"Tujuannya kita berharap sebagaimana penegakan hukum dan HAM itu boleh menjadi prioritas buat pemerintahan kita sekarang ini," ujar Yohanes kepada wartawan pada Seni 14 Juli 2025.
Baca Juga: Kritik Pedas Terhadap Sikap Arogan Pemerintah terkait Pelanggaran HAM
Ia menyampaikan bahwa perjuangannya bukan semata untuk dirinya pribadi, melainkan demi kebebasan beragama bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kesetaraan yang kami inginkan bukan buat kami aja tapi buat seluruh rakyat Indonesia," tegas Yohanes.
Untuk diketahui, perusakan terhadap rumah Yohanes yang digunakan untuk kegiatan ibadah terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Baca Juga: Refleksi Pelanggaran HAM dalam Dinamika Pilpres 2024
Aksi itu menjadi sorotan publik dan menuai kecaman sebagai bentuk intoleransi terhadap kebebasan beragama.
Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial RN, UE, EM, H, EM, MD, dan MSM.
Langkah Yohanes Wedi mendatangi Komnas HAM menjadi simbol perjuangan atas hak-hak konstitusional yang dijamin undang-undang, terutama dalam menjamin kebebasan beribadah tanpa intimidasi dan diskriminasi.
Baca Juga: Mahfud MD: Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Sulit Dilakukan oleh Pemerintah
Kasus ini terus dipantau berbagai pihak dan diharapkan menjadi momentum serius pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran HAM dan intoleransi di tingkat akar rumput.
(JS)
Artikel Terkait
Natalius Pigai Beberkan Peran Kementerian HAM dalam Kasus Sengketa Tanah
KPK Percepat Praperadilan Hasto! Kuasa Hukum Klaim Ada Pelanggaran HAM dan Prosedur
Band Kotak Terancam 4 Tahun Penjara: Posan Tobing Resmi Gugat Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
LMKN Beri Pernyataan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Mengcover Tanpa Izin Lagu Ciptaan Yoni Dores
Menteri Lingkungan Hidup Sebut Dua Perusahaan Lain yang Lakukan Pelanggaran dan Pencemaran, Bukan PT GAG Nikel yang Merusak Raja Ampat
Mengutuk Keras hingga Klaim Pelanggaran Berat, Amarah China-Pakistan usai Gempuran Israel ke Wilayah Iran