WartaJatim.CO.ID – Putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta dalam perkara impor gula, memicu gelombang reaksi di media sosial.
Salah satu tokoh yang ikut angkat bicara adalah birokrat senior dan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, yang menyebut vonis tersebut sarat kejanggalan.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025. Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang menjadi inti perkara.
Di hari yang sama, Said Didu menulis pernyataan melalui akun X (dulu Twitter) miliknya, @msaid_didu. Dalam unggahannya, ia menyebut lima poin yang menurutnya mencerminkan kejanggalan dalam vonis terhadap Tom.
"Innalillahi, Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan," tulis Said membuka unggahannya.
Poin pertama yang ia soroti adalah dasar vonis yang menyebut kerja sama antara BUMN dan swasta sebagai pelanggaran. Said mempertanyakan hal ini karena kerja sama dengan pihak swasta merupakan bagian dari kewenangan BUMN dan bukan keputusan Tom sebagai menteri teknis.
"Maka bersiaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerja sama dengan swasta masuk penjara," tegasnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Motif Politik di Balik Penetapan Tersangka Tom Lembong
Kritik kedua datang dari penilaian hakim bahwa keuntungan yang diperoleh pihak swasta dianggap sebagai kerugian negara. Menurut Said, hal ini tidak relevan dengan fakta hukum dan mengaburkan batas tanggung jawab kebijakan.
Pada poin ketiga, ia menyebut bahwa ketidakpatuhan terhadap penugasan impor gula jangka panjang juga menjadi alasan dalam putusan, padahal tidak berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diadili.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa tidak ada aliran dana atau kick back kepada Tom dari kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa unsur niat jahat atau mens rea juga tidak ditemukan dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula di Pengadilan Tipikor Jakarta
Bantahan Tom Lembong usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M: Impor Gula Telah Diaudit BPK
Pengacara Tom Lembong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Ini Rekayasa Hukum
Eks Mendag Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Kasus Impor Gula: "Seharusnya Semua Menteri Kena!"
JPU Tolak Eksepsi Tom Lembong! Dakwaan Kasus Impor Gula Disebut Sudah Lengkap
Tersandung Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Mendadak Diganti
Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Jaksa: “Itu Alat Tulis untuk Pledoi Saya”