• Sabtu, 18 April 2026

Said Didu Bongkar 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong: Tak Ada Mens Rea tapi Dipenjara 4,5 Tahun!

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 24 Juli 2025 | 14:41 WIB
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu (kiri) dan Eks Mendag RI, Tom Lembong (kanan).  (X.com/@msaid_didu)
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu (kiri) dan Eks Mendag RI, Tom Lembong (kanan). (X.com/@msaid_didu)

WartaJatim.CO.ID – Putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta dalam perkara impor gula, memicu gelombang reaksi di media sosial.

Salah satu tokoh yang ikut angkat bicara adalah birokrat senior dan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, yang menyebut vonis tersebut sarat kejanggalan.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025. Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang menjadi inti perkara.

Baca Juga: Sidang Perdana Tom Lembong Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan Dimulai Hari Ini

Di hari yang sama, Said Didu menulis pernyataan melalui akun X (dulu Twitter) miliknya, @msaid_didu. Dalam unggahannya, ia menyebut lima poin yang menurutnya mencerminkan kejanggalan dalam vonis terhadap Tom.

"Innalillahi, Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan," tulis Said membuka unggahannya.

Poin pertama yang ia soroti adalah dasar vonis yang menyebut kerja sama antara BUMN dan swasta sebagai pelanggaran. Said mempertanyakan hal ini karena kerja sama dengan pihak swasta merupakan bagian dari kewenangan BUMN dan bukan keputusan Tom sebagai menteri teknis.

"Maka bersiaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerja sama dengan swasta masuk penjara," tegasnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Motif Politik di Balik Penetapan Tersangka Tom Lembong

Kritik kedua datang dari penilaian hakim bahwa keuntungan yang diperoleh pihak swasta dianggap sebagai kerugian negara. Menurut Said, hal ini tidak relevan dengan fakta hukum dan mengaburkan batas tanggung jawab kebijakan.

Pada poin ketiga, ia menyebut bahwa ketidakpatuhan terhadap penugasan impor gula jangka panjang juga menjadi alasan dalam putusan, padahal tidak berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diadili.

Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa tidak ada aliran dana atau kick back kepada Tom dari kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa unsur niat jahat atau mens rea juga tidak ditemukan dalam kasus ini.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X