• Sabtu, 18 April 2026

Meski Tak Punya Niat Jahat, Tom Lembong Tetap Dipenjara! Ini Penjelasan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 28 Juli 2025 | 14:14 WIB
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong.  (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong. (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)

WartaJatim.CO.ID - Kasus korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong terus menyedot perhatian publik.

Salah satu sorotan utama muncul setelah hakim menyatakan bahwa Tom tidak memiliki mens rea atau niat jahat, namun tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.

Putusan tersebut memicu perdebatan hangat di kalangan ahli hukum. Salah satunya datang dari Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung Republik Indonesia periode 2011–2018.

Dalam tayangan program Rakyat Bersuara yang diunggah ulang di kanal YouTube Official iNews pada Selasa, 22 Juli 2025, Gayus menjelaskan bahwa seseorang tetap dapat dikenai sanksi pidana meskipun tidak memiliki niat jahat, selama tindakannya menimbulkan akibat hukum.

"Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ungkap Gayus tegas.

Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Tom Lembong! Dakwaan Kasus Impor Gula Disebut Sudah Lengkap

Ia mencontohkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal. Meski pengemudi tidak berniat membunuh, jika terbukti lalai, maka tetap bisa dihukum secara pidana. Analogi ini digunakan untuk menjelaskan prinsip hukum yang berlaku dalam menilai kelalaian maupun dampak dari suatu tindakan.

“Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian,” ujar Gayus.

Dalam konteks kasus Tom Lembong, Gayus menyiratkan bahwa hukum pidana tak hanya bergantung pada niat pelaku, melainkan juga melihat akibat nyata dari tindakan yang dilakukan.

Oleh karena itu, meskipun tidak ada niat korupsi yang terbukti secara eksplisit, kerugian atau dampak yang ditimbulkan tetap bisa menyeret seseorang ke ranah pidana.

Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Kasus Impor Gula: Seharusnya Semua Menteri Kena!

Pernyataan Gayus menambah sudut pandang baru dalam diskursus publik yang mempertanyakan keadilan dan konsistensi hukum, khususnya terhadap para pejabat tinggi negara.

Hingga kini, kasus Tom Lembong menjadi salah satu contoh menarik tentang bagaimana sistem hukum bekerja saat menghadapi perkara korupsi yang menyentuh ranah kebijakan publik.

(HCY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X