WartaJatim.CO.ID - Kasus korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong terus menyedot perhatian publik.
Salah satu sorotan utama muncul setelah hakim menyatakan bahwa Tom tidak memiliki mens rea atau niat jahat, namun tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.
Putusan tersebut memicu perdebatan hangat di kalangan ahli hukum. Salah satunya datang dari Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung Republik Indonesia periode 2011–2018.
Dalam tayangan program Rakyat Bersuara yang diunggah ulang di kanal YouTube Official iNews pada Selasa, 22 Juli 2025, Gayus menjelaskan bahwa seseorang tetap dapat dikenai sanksi pidana meskipun tidak memiliki niat jahat, selama tindakannya menimbulkan akibat hukum.
"Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ungkap Gayus tegas.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Tom Lembong! Dakwaan Kasus Impor Gula Disebut Sudah Lengkap
Ia mencontohkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal. Meski pengemudi tidak berniat membunuh, jika terbukti lalai, maka tetap bisa dihukum secara pidana. Analogi ini digunakan untuk menjelaskan prinsip hukum yang berlaku dalam menilai kelalaian maupun dampak dari suatu tindakan.
“Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian,” ujar Gayus.
Dalam konteks kasus Tom Lembong, Gayus menyiratkan bahwa hukum pidana tak hanya bergantung pada niat pelaku, melainkan juga melihat akibat nyata dari tindakan yang dilakukan.
Oleh karena itu, meskipun tidak ada niat korupsi yang terbukti secara eksplisit, kerugian atau dampak yang ditimbulkan tetap bisa menyeret seseorang ke ranah pidana.
Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Kasus Impor Gula: Seharusnya Semua Menteri Kena!
Pernyataan Gayus menambah sudut pandang baru dalam diskursus publik yang mempertanyakan keadilan dan konsistensi hukum, khususnya terhadap para pejabat tinggi negara.
Hingga kini, kasus Tom Lembong menjadi salah satu contoh menarik tentang bagaimana sistem hukum bekerja saat menghadapi perkara korupsi yang menyentuh ranah kebijakan publik.
(HCY)
Artikel Terkait
Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin
Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag-BUMN Tahun 2015 di Sidang Perdana Tom Lembong: Saat Itu Stok Gula Masih Cukup
Tom Lembong Dituduh Pilih Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN
Update Terbaru Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Temukan Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi
Buntut Pengadaan GKM 200.000 Ton, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Skandal Korupsi Gula
Tom Lembong Bongkar Warisan “Utang Gula” Rachmat Gobel, Siapa Biang Kerok Impor 100 Ribu Ton?