• Sabtu, 18 April 2026

Update Terbaru Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Temukan Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:51 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

WartaJatim.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mempertanyakan kebijakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik Polri dan TNI untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.

Baca Juga: Buntut Pengadaan GKM 200.000 Ton, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Skandal Korupsi Gula

Beberapa koperasi yang mendapat penugasan tersebut antara lain Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Selain itu, ia juga menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk turut serta dalam upaya stabilisasi harga gula.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan memberikan penugasan kepada Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI-Polri," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Update Terbaru Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Temukan Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

Jaksa mengungkapkan kronologi pertemuan antara Inkoppol dan sejumlah produsen gula rafinasi untuk membahas distribusi gula.

Salah satu rapat tersebut dihadiri oleh Then Surianto Eka Prasetyo, yang mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama.

"Membahas penugasan distribusi gula oleh Inkoppol," ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa mengungkapkan bahwa pada 11 Mei 2016, Inkoppol menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan gula rafinasi guna menjaga kestabilan harga gula di dalam negeri serta pengadaan Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 200.000 ton.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag-BUMN Tahun 2015 di Sidang Perdana Tom Lembong: Saat Itu Stok Gula Masih Cukup

Adapun delapan perusahaan tersebut adalah:

PT Makassar Tene - 12.000 ton

PT Sentra Usahatama Jaya - 25.000 ton

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X