• Sabtu, 18 April 2026

Polemik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Berujung Pembatalan dan Tuntutan Pemakzulan Bupati Sudewo

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Bupati Pati Sudewo Menjumpai Pendemo Untuk Meminta Maaf Atas Kenaikan PBB 250 Persen.
Bupati Pati Sudewo Menjumpai Pendemo Untuk Meminta Maaf Atas Kenaikan PBB 250 Persen.

WartaJatim.CO.ID — Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen menuai gelombang protes keras dari masyarakat. Warga menilai kebijakan itu memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan minimnya lapangan pekerjaan.

Protes yang semula berlangsung dalam bentuk penolakan, berkembang menjadi demonstrasi besar-besaran di Pati. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan, mendesak Sudewo untuk mundur dari jabatannya.

Awalnya, kebijakan kenaikan PBB-P2 diklaim sebagai upaya penyesuaian setelah 14 tahun tidak mengalami perubahan tarif. Namun, langkah tersebut justru memicu kemarahan warga.

Situasi semakin panas setelah beredar video Sudewo yang dinilai menantang massa untuk melakukan aksi demo. Video itu viral di media sosial dan menambah eskalasi ketegangan.

Baca Juga: Bupati Pati Minta Maaf soal Kenaikan PBB, Siap Tinjau Ulang Kebijakan yang Dianggap Memberatkan

Sudewo kemudian meminta maaf kepada masyarakat dan menegaskan tidak bermaksud menantang warga. Ia juga memutuskan membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen dan mengembalikan tarif pajak sesuai dengan ketentuan tahun 2024. Meski demikian, gelombang demonstrasi tetap berlanjut.

Pada Rabu (13/8/2025), ribuan massa mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Pati. Dalam aksi tersebut, Sudewo menemui warga dan kembali menyampaikan permintaan maaf. Namun, ia menolak desakan untuk mengundurkan diri, dengan alasan dirinya terpilih secara konstitusional.

“Jabatan ini saya peroleh melalui mekanisme demokrasi, sehingga tidak bisa saya lepaskan hanya karena tuntutan. Namun, saya akan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki kinerja ke depan,” ujar Sudewo.

Baca Juga: Viral! Warga dan Satpol PP di Pati Cekcok soal Dugaan Penyitaan Air Mineral Donasi

Di sisi lain, DPRD Pati merespons gejolak ini dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan. Beberapa fraksi menilai persoalan pajak hanyalah satu dari sejumlah polemik di era kepemimpinan Sudewo, termasuk terkait pengisian jabatan direktur RS Soewondo dan pergeseran anggaran 2025.

Analis Ekonomi Politik dari LAB 45, Baginda Muda Bangsa, menilai kebijakan di Pati menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam merepresentasikan kebutuhan rakyat. Ia menegaskan, kenaikan pajak seharusnya melalui proses konsultasi dengan DPRD sebagai wakil rakyat, bukan keputusan sepihak.

“Kebijakan pajak itu sakral karena merupakan bentuk kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Jika diputuskan sepihak tanpa komunikasi yang baik, dampaknya adalah penolakan seperti di Pati,” jelas Baginda.

Baca Juga: 4th Bupati Koi Show yang Meriah, Kabupaten Pati Raih Juara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tim Kemendagri telah diturunkan untuk memberikan arahan agar setiap kebijakan sensitif semacam ini harus disosialisasikan terlebih dahulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X