• Sabtu, 18 April 2026

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Eks Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief menyebut amnesti tidak layak diberikan dalam kasus korupsi. (kpk.go.id)  (kpk.go.id)
Eks Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief menyebut amnesti tidak layak diberikan dalam kasus korupsi. (kpk.go.id) (kpk.go.id)

 

wartajatim.CO.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, kembali menuai perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pada sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tak lama setelah status hukumnya diumumkan, Noel dikabarkan mengajukan permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Presiden justru mengambil langkah tegas dengan mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, menilai langkah Noel yang meminta amnesti tersebut tidak tepat.

“Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya,” tegas Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews, Sabtu (23/8/2025).

Laode menjelaskan bahwa amnesti biasanya hanya diberikan jika terdapat alasan kuat atau faktor meringankan yang dapat dipertimbangkan.

Baca Juga: Noel Ebenezer Ditangkap KPK, Kontroversi Lama Kembali Jadi Sorotan Publik

“Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan,” ujarnya.
Meski demikian, Laode menekankan bahwa kejahatan korupsi tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti,” tegasnya lagi.
Laode pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang menolak memberikan amnesti kepada Noel dan menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap kasus korupsi. “Seharusnya presiden tidak akan memberikan amnesti,” pungkasnya.

Hingga kini, kasus dugaan pemerasan yang menyeret Noel masih dalam tahap penyidikan. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, sekaligus mengamati konsistensi pemerintah dalam menunjukkan komitmennya memberantas praktik korupsi di Indonesia.

(FN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X