• Sabtu, 18 April 2026

PCO Soal Demo Ricuh di DPR: Bebas Berpendapat Boleh, Tapi Jangan Merusak

Photo Author
Arvendo Mahardika, Wartajatim.co.id
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:18 WIB
Kepala PCO Hasan Nasbi saat mengungkapkan alasan pemilihan calon dubes oleh Prabowo dalam keterangan resmi pada 8 Juli 2025.  (Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)
Kepala PCO Hasan Nasbi saat mengungkapkan alasan pemilihan calon dubes oleh Prabowo dalam keterangan resmi pada 8 Juli 2025. (Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)

WartaJatim.CO.ID - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara terkait aksi demonstrasi pada Senin, 25 Agustus 2025 di depan gedung DPR RI, Jakarta.

Aksi tersebut sempat berujung ricuh hingga menyebabkan kerusakan pada gerbang DPR dan separator busway. Hasan menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Namun, ia menekankan kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan hingga menimbulkan tindakan anarkis.

“Gini, kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasi dijamin oleh Undang Undang. Tapi kalau merusak, ya tidak dijamin oleh Undang Undang, maksudnya tidak disuruh Undang Undang,” ujar Hasan di kantor PCO, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Merespon Aksi Demo yang Marak Beberapa Waktu Terakhir, Prabowo: Demo Itu Murni atau Ada yang Bayar?

Menurutnya, aksi yang berubah menjadi perusakan atau penghancuran sudah keluar dari koridor penyampaian pendapat. “Aspirasi saya yakin sudah sampai ke pihak yang ingin didengar, kita yakin sampai,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah melihat demonstrasi sebagai wujud aspirasi publik, tetapi tetap harus dilakukan dengan tertib dan tidak merugikan masyarakat lain.

“Jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan sampai merugikan kepentingan orang lain,” tandasnya.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal Saat Demo Ricuh, Warga Desak Mundur hingga Usut Kasus KPK

Adapun aksi demo 25 Agustus tersebut salah satunya menuntut penghapusan sejumlah tunjangan DPR yang dianggap pemborosan, terutama di tengah kebijakan efisiensi dan kondisi ekonomi masyarakat.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arvendo Mahardika

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X