• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,8 Triliun

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 8 September 2025 | 10:49 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung.  (disdik.labuhanbatuselatankab.go.id)
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung. (disdik.labuhanbatuselatankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID -  Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Google Cloud, Tegaskan Sudah Beri Keterangan Penuh

Menurut Kejagung, langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi serta 4 orang saksi ahli. Alat bukti yang digunakan mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat, hingga barang bukti fisik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana bermula dari pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia sejak Februari 2020.

“Beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan TIK,” kata Nurcahyo.

Baca Juga: Bukti Korupsi Chromebook Mulai Terkuak! Kejagung Sita Flashdisk dari Kantor GoTo, Nadiem Segera Diperiksa

Proyek tersebut kemudian melahirkan pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Namun, temuan penyidik menyebutkan bahwa kebijakan ini dipaksakan, meski uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil yang belum efektif.

Adapun nilai proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang digulirkan Kemendikbudristek mencapai Rp3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun. Kasus pengadaan Chromebook ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, penyidikan diperkirakan akan terus meluas dan menyeret pihak lain yang terlibat dalam proyek berskala besar tersebut.

(HCY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X