WartaJatim.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Google Cloud, Tegaskan Sudah Beri Keterangan Penuh
Menurut Kejagung, langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi serta 4 orang saksi ahli. Alat bukti yang digunakan mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat, hingga barang bukti fisik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana bermula dari pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia sejak Februari 2020.
“Beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan TIK,” kata Nurcahyo.
Proyek tersebut kemudian melahirkan pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Namun, temuan penyidik menyebutkan bahwa kebijakan ini dipaksakan, meski uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil yang belum efektif.
Adapun nilai proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang digulirkan Kemendikbudristek mencapai Rp3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun. Kasus pengadaan Chromebook ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, penyidikan diperkirakan akan terus meluas dan menyeret pihak lain yang terlibat dalam proyek berskala besar tersebut.
(HCY)
Artikel Terkait
Pengadaan Chromebook Tak Sasar Daerah 3T, Nadiem Jelaskan Fokus Distribusi
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Dicekal Keluar Negeri Selama 6 Bulan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud
Proyek Chromebook Rp9,9 T Diselidiki Kejagung, Nadiem Diperiksa: “Terima Kasih, Saya Ingin Pulang”
Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung, Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun