• Sabtu, 18 April 2026

Menkeu Purbaya Wacanakan Pemutihan Produsen Rokok Ilegal demi Ciptakan Pasar Tembakau yang Adil dan Tertib

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:53 WIB
Foto Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal.   (Unsplash/haim_charbit18)
Foto Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal. (Unsplash/haim_charbit18)

wartajatim.CO.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan kebijakan baru berupa pemutihan bagi produsen rokok ilegal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi sistem cukai dan upaya menciptakan pasar tembakau yang lebih tertib dan adil.

Wacana tersebut disampaikan Purbaya saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025. Dalam kunjungan itu, ia menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat di industri tembakau.

“Kami ingin memberi ruang agar para produsen rokok ilegal mau bergabung dalam kawasan industri. Kalau mereka masuk dan mau taat aturan, dosanya yang lama akan diampuni,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok 2026, Fokus Berantas Rokok Ilegal dan Benahi Industri Tembakau

Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan formula agar produsen kecil yang baru dilegalkan tidak terbebani aturan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini mengkaji skema tarif cukai khusus bagi industri kecil.

“Kami tidak ingin industri kecil mati, tapi mereka juga harus ikut menyumbang ke penerimaan negara,” tambahnya.

Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah ikut berperan dalam membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) baru. Salah satu bupati disebut telah menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk mengakomodasi pelaku usaha yang ingin berpindah dari jalur ilegal ke sistem resmi.

Baca Juga: Pro Kontra Cukai Rokok 2026, Purbaya: “Mendingan Hidupin Industri Kita, Jangan yang Ilegal”

Langkah pemutihan ini, kata Purbaya, bersifat sementara atau transisi. Setelah diberi kesempatan untuk bergabung secara legal, pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tetap beroperasi di luar sistem.

“Setelah ini, kami akan bertindak keras. Mereka kita beri ruang untuk legalisasi dengan pola cukai yang pas. Tapi setelah itu tidak ada lagi toleransi,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menekan kebocoran penerimaan negara yang selama ini mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

(DP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X